Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
3 Des 2025 17:27 - 5 menit reading

Disorot Dugaan Proyek Siluman  Irigasi BBWS Diduga Tanpa Papan Proyek, Subkontrak Gelap, dan K3 Diabaikan

Views: 86

Foto : Pekerjaan proyek irigasi BBWS Pemali Juono, sungai Guyamgan, 3/12/2025.

Liputandesa.id — Jepara [ Pekerjaan pembangunan talut irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali–Juana di aliran Sungai Guyangan–Lebak, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menuai kritik. Proyek yang diduga berasal dari program ketahanan pangan Kementerian PUPR ini ditemukan tidak sesuai prosedur pelaksanaan konstruksi pemerintah.

Hasil pemantauan tim investigasi pada Rabu, 3 Desember 2025, menunjukkan pekerjaan berlangsung tanpa pemasangan papan proyek, pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), serta adanya dugaan penggunaan material di bawah standar dan praktik subkontrak nonresmi.

Pembangunan talut ini diduga bagian dari dua program prioritas nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025, yakni  Inpres Jalan Daerah (IJD). Fokus konektivitas dan rantai pasok pangan. Tahap pelaksanaan mencakup ratusan paket perbaikan jalan dan jembatan pada kawasan pangan di berbagai daerah.

Foto : Pasir abu batu, dan dicampur pasir kali/ lokal, 19/11/2025.

Program Inpres Irigasi tujuan mempercepat rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Meliputi pembangunan embung, saluran primer–sekunder, hingga P3TGAI di 8.000 lokasi. Termasuk di Kabupaten Jepara 20 titik lokasi.

Program ini disebut memperbaiki indeks pertanaman (IP), produktivitas pertanian, dan pasokan air bagi petani.

Temuan dilapangan beberapa titik lokasi di Kabupaten Jepara selaku pengampi UPTD Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juono (BBWS) Semarang Jawa Tengah. Meski sudah mencapai sekitar 50 persen progres, proyek ini ditemukan tidak memenuhi ketentuan dasar pelaksanaan pekerjaan pemerintah.

Indikasi pelanggaran yang ditemukan tidak ada papan proyek berisi nilai kontrak, nama pelaksana, sumber anggaran, durasi pekerjaan, dan nomor kontrak. Pekerja tanpa APD (helm, rompi, safety shoes, sarung tangan).

Yang sangat mengejutkan mendapari material bangunan diduga tidak standar, terdiri dari batu belah andesit putih, campuran pasir sungai dan pasir laut, abu batu, semen dengan takaran tidak jelas, asal jadi.

Dugaan subkontrak liar, karena pekerjaan tidak dikerjakan langsung oleh kontraktor yang tercatat. Sumber internal lapangan menyebut proyek ini milik PT Nindya Karya (BUMN), namun pelaksana teknis di lapangan disebut bukan berasal dari struktur resmi perusahaan, disub kontrakan pihak ketiga.

Saat dikonfirmasi, Budi Hariyanto, pihak yang mengaku sebagai pelaksana mandor lapangan PT Nindya Karya, memberi jawaban singkat.
“Sabar dan tenang dulu,” katanya ketika ditemui wartawan dilokasi proyek.

Sementara itu, pihak pengawas proyek atas nama Maduri saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp memberikan pernyataan singkat. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berada dalam pengawasan pihak berwenang.

“Mohon maaf Pak, kalau mau merilis berita itu harus berimbang. Program ini sudah jelas dan punya payung hukum dari Kejati Jawa Tengah,” tulisnya dalam pesan balasan kepada awak media.

Namun ketika diminta penjelasan teknis terkait ketidakhadiran papan proyek, keselamatan kerja, serta dugaan subkontrak nonresmi, Maduri tidak memberikan jawaban rinci hingga berita ini diterbitkan.

Pernyataan tersebut belum disertai dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. Oleh karena itu, media masih menunggu klarifikasi resmi dan bukti administratif untuk memastikan keabsahan pelaksanaan proyek di lapangan.

Pihak pengawas menyatakan siap memberikan klarifikasi lanjutan apabila diperlukan. Media tetap menunggu data resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai fakta dan ketentuan hukum.

Versi Konfrontatif (untuk liputan kritik kebijakan) Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, baik dalam aspek transparansi publik maupun keselamatan kerja. Media masih menunggu dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proyek negara. Redaksi Liputandesa.id berharap pihak selaku pemangku UPTD BBWS Semarang Jawa Tengah, mengecek proyek – proyek tersebut dan memberikan sanksi peraturan yang ada.

Lanjut, Maduri, pengawas proyek dari PT Nadia Karya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp justru merespons dengan nada emosional, marah – matah menuding awak media “cari-cari masalah, mengintimidasi pihaknya. Proyek tersebut dianggap sudah sesuai tidak ada masalah.” Lanjut Maduri sambungan Whatsapp.

Proyek berada di batas Desa Guyangan dan Desa Lebak, pada saluran irigasi Sungai Guyangan Kementerian Bangsri Kabupaten Jepara, yang menjadi penopang pengairan sawah warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan tetap berjalan tanpa transparansi anggaran dan tanpa kejelasan pihak penyedia maupun mekanisme pengawasan formal.

Indikasi Pelanggaran Regulasi proyek ini diduga melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain. Transparansi Informasi Publik, Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam. Perpres 54/2010, Perpres 70/2012, Perpres 16/2018, Permen PU 12/2014

Standar Keselamatan dan K3, Pekerjaan tanpa APD melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012, Permenaker PER.08/MEN/VII/2010, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK.

Potensi Konsekuensi Hukum jika dugaan pelanggaran terbukti, Kementerian PUPR, BBWS Pemali – Juono diharapkan menindaklanjuti  sanksi yang dapat dikenakan mencakup Pemutusan kontrak, Denda pelanggaran K3, Pemeriksaan APIP, BPK, dan APH, Dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan kerugian negara.  Publik berhak meminta audit dan informasi proyek sesuai Pasal 4 Ayat (1) UU KIP.

Sampai berita ini tayang, BBWS Pemali–Juana, PT Nindya Karya, maupun pihak pengawas belum memberikan klarifikasi mengenai Nilai kontrak, Durasi pekerjaan, Metode pelaksanaan, Dokumentasi pengawasan resmi, Status hukum pelaksana lapangan.

Media bersama lembaga masyarakat sipil akan terus mengawal proyek ini agar dilaksanakan sesuai prinsip Transparansi, akuntabilitas, keselamatan kerja, dan standar konstruksi negara. (Tim Redaksi / Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *