Selasa, 19 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Nov 2025 07:51 - 2 menit reading

Warga Damarjati Minta Laporan APBDes, Pemerintah Desa Tegaskan Harus Lewat Prosedur Hukum Yang Berlaku

Views: 53

Foto : Sejumlah warga Audiensi dipenodopo balai Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Jepara Selasa, 4/11/2025.

Liputandesa.id — Jepara [ Ketegangan sempat terjadi di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (4/11/2025), ketika sekelompok warga mendatangi kantor desa untuk meminta laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka di hadapan publik.(5/11/2025).

Kelompok warga yang dipimpin Agus Alesta datang secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Mereka menuntut agar laporan penggunaan dana desa dibuka secara langsung dengan alasan hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa.

Kedatangan warga tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan adu argumen antara perwakilan masyarakat dan perangkat desa. Namun, situasi dapat dikendalikan dengan baik setelah aparat Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turun tangan menengahi.

Perwakilan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Damarjati, Zainuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak menutup akses terhadap informasi publik, namun penyerahan dokumen keuangan desa harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Sejumlah warga Audiensi dipenodopo balai Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Jepara Selasa, 4/11/2025.

“Pemerintah desa pada prinsipnya terbuka terhadap informasi keuangan, tetapi ada tata cara yang wajib dipatuhi. Permintaan dokumen harus diajukan secara tertulis disertai alasan yang jelas. Kami tidak bisa menyerahkan begitu saja tanpa dasar hukum,” ujar Zainuri di hadapan warga.

Zainuri menegaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik telah dijalankan melalui berbagai media, di antaranya papan informasi publik, laporan realisasi APBDes yang terpajang di balai desa, serta unggahan di media sosial resmi pemerintah desa.

“Kalau warga ingin salinan dokumen resmi, silakan ajukan permohonan secara tertulis sesuai mekanisme. Kami siap melayani,” tambahnya.

Menurut Zainuri, pemerintah desa Damarjati berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tata cara permohonan, penanganan, dan pemberian informasi publik secara sah.

Pemerintah desa menilai bahwa permintaan informasi yang tidak sesuai prosedur justru bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi menyalahi aturan administrasi.

Diujung penutup acara Petinggi atau Kades Damarjati Kusno penyampaikan bahwa  peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi keuangan desa harus dijalankan seiring dengan tertib administrasi serta komunikasi yang baik antara warga dan pemerintah desa, agar prinsip keterbukaan publik dapat berjalan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tutupnya.Red.

Editor : Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *