Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
10 Nov 2025 10:38 - 3 menit reading

Sungai Ditutup Pengembang Lestari Garden Hill, Petani Damarjati Menjerit Irigasi Macet, Panen Merosot Drastis

Views: 94

Liputandesa.id — Jepara. Ketegangan melanda wilayah selatan Kabupaten Jepara. Puluhan warga dan petani penggarap Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, menggelar musyawarah darurat pada Kamis malam (6/11/2025) pukul 19.30 WIB di rumah Bego, RT 04/RW 05, tokoh masyarakat setempat.
Mereka menuntut keadilan atas penutupan aliran sungai oleh pengembang Lestari Garden Hill di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan sawah mereka kekeringan dan hasil panen menurun drastis.

Puluhan warga mendesak pemerintah turun tangan dan membuka kembali aliran sungai yang dialihkan untuk kepentingan fasilitas kolam renang dan danau pecici, kolam pemancingan komersial tersebut.

Sungai yang ditutup pengembang itu selama ini menjadi nadi utama pengairan bagi sekitar 23 hektare lahan pertanian, mencakup 8 hektare sawah basah dan 15 hektare milik bekok perangkat Desa pancur ini sebagian lahan kering dan lahan sawah, selaku pengarap warga Damarjati. Namun kini, dugaan aliran air dialihkan ke kolam pemancingan untuk mengisi danau buatan, atau danau pecici, kolam renang, dan kolam pemancingan milik Lestari Garden Hill.

Seorang perwakilan petani penggarap yang enggan disebut namanya menuturkan, akibat penutupan itu sistem irigasi lumpuh total. Banyak petani gagal tanam dan terpaksa mengandalkan air hujan.

“Air itu sudah puluhan tahun mengalir untuk sawah kami. Sekarang dialihkan demi bisnis pribadi. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” ujarnya kepada sejumlah media.

Para petani mengungkapkan, sejak sungai ditutup, hasil panen menurun hingga lebih dari 50 persen. Biasanya dari total 23 hektare, delapn (8) hetare  produksi tanaman padi kurang lebih mencapai 8 ton lebih per hektare, kini tidak sampai satu ton per hektare. Sebagian bahkan gagal panen karena kekeringan.

Selain kerugian ekonomi, warga menilai penutupan dilakukan tanpa musyawarah, tanpa izin lingkungan, dan tanpa pemberitahuan resmi.
Mereka menilai pemerintah desa Pancur dan dinas terkait lamban merespons, padahal pengalihan fungsi sungai tidak bisa dilakukan tanpa kajian lingkungan dan izin resmi.

Seorang perangkat Desa Damarjati yang tidak mau disebutkan namanya, dikonfirmasi menjelaskan, lahan yang terdampak sebagian merupakan tanah bekok perangkat desa yang digarap warga dengan sistem sewa musiman.
Ia juga membenarkan bahwa pengembang dugaan belum memiliki izin pengalihan aliran sungai secara sah.

“Kalau aliran itu untuk irigasi aktif, tidak boleh dialihkan sepihak. Harus dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Dalam musyawarah malam itu, warga, tokoh masyarakat, dan pemuda sepakat membentuk tim advokasi untuk mengumpulkan bukti lapangan dan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Pengairan.

“Kami terbuka untuk dialog, tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap tempuh jalur hukum,” ujar koordinator petani penggarap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lestari Garden Hill belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor kontak dan kunjungan lapangan belum mendapat tanggapan.
Warga berharap pemerintah daerah dan media segera turun meninjau lokasi sebelum dampak kekeringan makin meluas.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya air, di mana kepentingan bisnis kerap berbenturan dengan hak hidup masyarakat kecil. Air bukan sekadar sumber alam, tetapi urat nadi ekonomi pertanian dan kehidupan sosial pedesaan.

Penutupan sungai tanpa izin dan tanpa solusi adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
Pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan tegas dan memulihkan hak pengairan warga Damarjati.

Redaksi: Tim Lipuan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *