
Liputandesa.id — Jepara [ Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (27/11/2025).
Persetujuan ini menjadi tahap penting dalam penentuan arah pembangunan Jepara pada tahun mendatang, sebelum dokumen tersebut diajukan untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa total APBD Kabupaten Jepara 2026 ditetapkan sebesar Rp2,54 triliun, dengan struktur meliputi.
Pendapatan daerah: Rp2,36 triliun, Penerimaan pembiayaan: Rp180,98 miliar, Belanja daerah: Rp2,52 triliun, Pengeluaran pembiayaan: Rp21,5 miliar.
Struktur anggaran tersebut disusun dengan prinsip keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran untuk menopang program prioritas pemerintah daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna dan dihadiri oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo, anggota legislatif, jajaran OPD, serta perwakilan Perumda Tirto Jungporo.
Rapat berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Jepara.
Penetapan RAPBD ini penting karena menjadi acuan resmi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2026, termasuk penyusunan program strategis terkait infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi daerah.
Bupati Jepara menekankan bahwa proses pembahasan berjalan dinamis karena harus menyesuaikan aspirasi masyarakat dengan kondisi fiskal daerah.
“Semoga anggaran tersebut dapat menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pada 2026. Pembahasan yang dinamis adalah bagian dari penyelarasan kebutuhan masyarakat dengan prioritas pembangunan,” ujar Witiarso.
Dalam pembahasan, seluruh fraksi memberikan catatan dan masukan. Beberapa di antaranya.
Fraksi Gerindra: optimalisasi layanan puskesmas dan perbaikan kinerja penyediaan air bersih. Fraksi Nasdem: dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi Golkar: usulan pelebaran sejumlah ruas jalan strategis di Jepara.
Seluruh catatan tersebut ditanggapi oleh OPD terkait serta Perumda Tirto Jungporo yang hadir dalam rapat. “Masukan dari DPRD akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Bupati.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Agus Sutisna menyebut adanya koreksi cukup signifikan pada struktur anggaran dibandingkan penyusunan awal, terutama akibat penurunan alokasi transfer pusat.
“Pendapatan daerah terkoreksi sekitar Rp177 miliar dan total belanja terkoreksi sekitar Rp215 miliar karena adanya penurunan transfer ke daerah,” jelas Agus.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD telah menyiapkan rencana Perubahan APBD 2026, apabila kondisi fiskal mengharuskan penyesuaian ulang.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai tahap final penyusunan RAPBD di tingkat daerah sebelum dievaluasi pemerintah provinsi.
Dengan pengesahan RAPBD 2026 ini, Pemkab Jepara diharapkan dapat menjalankan pembangunan daerah secara terarah, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red-LD).