
Liputandesa.id — Jepara,18/10/2025 Seorang perempuan perangkat Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, bernama Nur Khalimah (41), resmi melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang di alami nya ke Sat Reskrim Polres Jepara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (Rekom: Lap. Aduan/B51/X/2025/Res Jepara) ter tanggal 18/10/2025.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terjadi pada Rabu, 15/10/2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. terlapor dalam kasus ini diketahui bernama AR alias AA
Menurut keterangan pelapor, pada awak media kejadian bermula saat terlapor ( AR) datang ke kantor desa bersama beberapa orang langsung marah-marah dan berteriak-teriak sambil menanyakan asuransi bpjs bagi almarhum Suwarno perangkat desa Namun, saat diberi penjelasan terkait klaim asuransi bpjs terlapor masih tetap marah-marah sambil mengucapkan kata-kata tak pantas kepada perangkat desa tersebut sampai ketakutan, informasi dari Febri salah satu perangkat desa menyampaikan pada awak media bahwa terlapor ( AR) adalah anak angkat almarhum, jadi tidak masuk sebagai ahli waris apa hubungan nya ia tanya klaim asuransi bpjs almarhum. Ujarnya
Tidak berhenti di situ, salah satu perangkat desa lainnya, Muhammad Purnomo, sempat ditarik kerah bajunya oleh terlapor Aksi tersebut di saksikan oleh perangkat desa lain yang berusaha untuk melerai agar tidak terjadi keributan di dalam ruangan kantor bale desa.
Atas peristiwa tersebut, Nur Khalimah merasa di intimidasi dan mengalami trauma psikologis sehingga melapor ke Sat Reskrim Polres Jepara untuk memperoleh perlindungan hukum. Laporan diterima langsung oleh Brigadir Puji Subandono, SH dari jajaran Satreskrim Polres Jepara.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan kekerasan verbal, intimidasi, dan penarikan kerah baju sebagaimana dilaporkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain itu, apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dengan kata-kata kasar di muka umum, maka dapat pula dikenakan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda.
Jika terbukti terdapat unsur kekerasan fisik, maka dapat diperluas menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pelapor berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjaga perilaku dan etika dalam berbicara menyampaikan kritik atau saran pada pemerintah.
Wartawan Gun liputan desa