
Jepara — Pemerintah Kabupaten Jepara resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 025/2977 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, yang disosialisasikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Jepara. (20/10/2025).
Aturan tersebut mengatur jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan ASN setiap hari kerja, termasuk warna jilbab bagi pegawai perempuan serta penggunaan batik hasil karya UMKM lokal dan pakaian adat Jepara. Ketentuan ini bertujuan memperkuat identitas daerah serta menumbuhkan kebanggaan terhadap produk dalam negeri.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Bupati Jepara dan disosialisasikan secara resmi melalui Bagian Organisasi Setda Jepara kepada seluruh perangkat daerah, instansi, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Surat Edaran mulai berlaku tahun 2025 dan diterapkan secara serentak setiap hari kerja sesuai ketentuan hari yang telah diatur, yakni mulai dari Senin hingga Kamis, serta pada tanggal-tanggal khusus seperti tanggal 10 dan 17 setiap bulan.
Pemberlakuan aturan ini meliputi seluruh kantor dan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Jepara, termasuk sekretariat, dinas, badan, kecamatan, dan lembaga teknis daerah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah: Menumbuhkan disiplin dan keseragaman ASN dalam berpakaian dinas. Mengangkat dan mempromosikan produk UMKM batik Jepara sebagai identitas lokal.
Melestarikan busana adat Jepara sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya daerah. Menunjukkan citra ASN yang berintegritas, beretika, dan profesional dengan tampilan yang rapi dan seragam.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ketentuan pakaian dinas ASN diatur sebagai berikut: Hari Senin: Mengenakan PDH warna khaki.
Bagi ASN perempuan yang berjilbab, memakai jilbab warna kuning mustard.
Hari Kamis: Mengenakan PDH Batik hasil UMKM Jepara dengan motif bebas. ASN perempuan berjilbab memakai jilbab polos yang sesuai dengan warna baju.
Setiap tanggal 17 setiap bulan atau kegiatan KorPRI: Mengenakan Seragam Batik KorPRI, dilengkapi dengan peci hitam bagi pria dan jilbab polos hitam bagi wanita.
Setiap tanggal 10 setiap bulan dan Hari Jadi Jepara: Mengenakan Pakaian Adat Jepara sebagai simbol kebanggaan daerah.
Bagian Organisasi Setda Jepara melalui akun media sosial resminya turut menyampaikan imbauan agar seluruh ASN mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, karena aturan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan etika dan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan.
Reporter: Redaksi
Editor: Tim Liputandesa.id
Sumber: Bagian Organisasi Setda Jepara / Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 025/2977 Tahun 2025