
Liputandesa.id — Jepara [ Publik kembali mempertanyakan integritas dan kebersihan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Pertanyaan itu bukan tanpa alasan, sebab hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya temuan serta rekomendasi yang berulang setiap tahun, menandakan pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya bersih dari praktik penyimpangan. (20/10/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Jepara periode 2020–2024, BPK RI mencatat 37 temuan pemeriksaan dengan 77 rekomendasi. Dari total tersebut, 69 rekomendasi (89,6%) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sementara 8 rekomendasi (10,4%) masih dalam proses dan belum sesuai harapan.
Pemantauan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dengan pihak yang wajib menindaklanjuti hasil audit adalah Pemkab Jepara bersama DPRD Kabupaten Jepara. Data tersebut tercantum dalam LHP Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, berdasarkan hasil pemantauan hingga 31 Desember 2024 atas laporan keuangan tahun anggaran 2020–2024.

Pimpinan Redaksi Liputandesa.id, Hariyanto, menyampikan bahwa hasil temuan BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan merupakan kewajiban Pemkab Jepara dan DPRD. Fakta bahwa masih ada delapan rekomendasi yang belum sesuai menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya akuntabel dan masih menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hariyanto, Senin (20/10/2025).
Dalam lima tahun terakhir, temuan berulang terus muncul. Pada LHP tahun 2022 terdapat empat rekomendasi belum tuntas, LHP tahun 2021 menyisakan satu rekomendasi, dan laporan tahun 2020 juga mencatat permasalahan serupa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meski ada progres perbaikan, administrasi Pemkab Jepara belum sepenuhnya bersih dan masih berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan data BPK RI, dapat ditegaskan bahwa administrasi Pemkab Jepara tidak bebas dari korupsi. Adanya temuan berulang dan rekomendasi yang belum tuntas menjadi bukti bahwa sistem tata kelola keuangan daerah masih menyimpan kelemahan serius yang harus segera diperbaiki,” tambah Hariyanto.
Hariyanto juga menegaskan bahwa sudah saatnya “tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat atau APBD Kabupaten Jepara segera diberantas dan diproses hukum, bukan hanya diberi kelonggaran dengan sekadar mengembalikan kerugian negara.
Ia mendesak agar Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK.
BPK juga menyoroti bahwa berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara masih banyak melanggar ketentuan tata kelola keuangan, baik dari sisi birokrasi administrasi, pertanggungjawaban, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa lingkungan adminitrasi birokrasi dilingkungan pemkab Jepara masih jauh dari prinsip good governance dan bebas korupsi. (Red – Tim).