
Foto : Resort Mega Daifing perairan pulau Tengah Karimunjawa, Jepara.
Liputandesa.id — Jepara [ Kasus dugaan ilegal logging dalam pembangunan Resort Mega Diving di Pulau Tengah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Jepara telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/690.a/VIII/2023/Reskrim, tertanggal 31 Agustus 2023, setelah menerima pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Koordinator Wilayah Jawa Tengah. (26/09/2025).
Pengaduan resmi dilayangkan oleh LBH-IM Korwil Jawa Tengah pada 21 Agustus 2023. Ketua Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Ahmad Gunawan, juga bersuara keras menuntut penegakan hukum atas dugaan penggunaan kayu ulin dari Kalimantan Tengah yang dipakai dalam pembangunan resort tersebut.
Kayu ulin tersebut diduga dikirim dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pulau Tengah Karimunjawa untuk material pembangunan resort tanpa dokumen resmi. Selain aspek kayu, legalitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan resort juga dipertanyakan.

Kronologi Kasus 16 Maret 2023 pukul 14.00 WIB: Diduga terjadi praktik ilegal logging. 21 Agustus 2023: LBH-IM melayangkan pengaduan resmi ke Polres Jepara. 31 Agustus 2023: Polres Jepara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. September 2023, Polres Jepara mengirimkan sampai Surat Perkembangan Penyelidikan. Akan tetapi saat ini masih dipertanyakan publik tidak adanya tindaklanjuti.
Lokasi pembangunan resort berada di Pulau Tengah, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang notabene termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Karimunjawa.
Aktivis menilai penggunaan kayu ulin ilegal ini berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menegaskan bahwa pembangunan pariwisata skala besar di kawasan konservasi harus diawasi ketat agar tidak merusak ekosistem serta mencoreng citra ekowisata.
Dalam penyelidikan, Polres Jepara telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Sofyan Hadi (Ketua LBH-IM). Sejumlah nama warga dan tokoh, seperti Hutomo Daru Pradipta, Hamka, Ahmadus Salam, Ahmad Gunawan, dan Sriyanto (diduga nakhoda pengangkut kayu), juga masuk dalam rangkaian klarifikasi.

Beberapa instansi turut dilibatkan, antara lain Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Proses penyelidikan ini dipimpin oleh IPDA Moch Andi Rochman, S.T., M.H., dari Unit Reskrim Polres Jepara. Hingga kini, pemilik Resort Mega Diving Pulau Tengah belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
âKami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III dan IV, untuk ikut mengawasi serta memanggil pemilik resort agar transparan. Jangan sampai pariwisata Karimunjawa menjadi kedok perusakan hutan,â tegas Ahmad Gunawan dari Yayasan WASKITA.
Lebih jauh, aktivis juga mengingatkan jajaran aparat kepolisian. âJika Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Jepara tidak berani menindak kasus extraordinary crime ini, lebih baik sekolah lagi supaya menjadi polisi yang berani dan Presisi. Kalau tidak sanggup, sebaiknya diganti saja. Masih banyak yang antre mau jadi Kapolda dan Kapolres, berjajar-jajar seperti deret ukur,â sindir Ahmad Gunawan. (Tim Red).
Sumber : Ketua Yayasan Waskita