
Foto: Drajat Wibowo,SH ( Korwil LBHIM Jateng)
Liputandesa.id — Jepara, [ Skandal korupsi mengguncang BPR Jepara Artha. Dugaan penggelembungan aset tanah senilai Rp6,3 miliar telah dilaporkan ke penegak hukum. Lembaga keuangan daerah ini menjadi sorotan setelah dituduh melakukan markup nilai pembelian aset tanah hingga miliaran rupiah. (23/09/2025).
Indikasi penyimpangan terungkap dari laporan posisi keuangan PT. BPR Bank Jepara Artha per 31 Januari 2024. Dalam laporan itu, nilai aset tanah tercatat Rp14,3 miliar. Namun, informasi dari pemilik tanah sebelumnya mengungkap bahwa transaksi penjualan tanah hanya sekitar Rp8 miliar. Selisih Rp6,3 miliar inilah yang memicu kecurigaan tindak pidana korupsi.
Laporan resmi diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) bersama LBH & LPK Krisna Pati. Kuasa hukum Mochamad Samsu, S.H dan Drajat Ari Wibowo, S.H, dengan persetujuan Ketua Umum YLBH-IM, Ahmad Gunawan, S.E, mewakili pelapor. Pihak yang menjadi subjek laporan adalah oknum di jajaran manajemen PT. BPR Bank Jepara Artha yang diduga terlibat dalam manipulasi nilai aset.

Surat aduan masyarakat, bertanggal 10 Maret 2025, telah disampaikan kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Salinan laporan juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara ini berpusat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan menyangkut pengelolaan aset PT. BPR Bank Jepara Artha, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) vital.
Ahmad Gunawan, Ketua Umum YLBH-IM, menegaskan bahwa praktik penggelembungan harga tanah berpotensi merugikan keuangan daerah dan nasabah BPR. Ia menyoroti pentingnya transparansi, mengingat BPR mengelola dana publik dan anggaran pemerintah daerah.
Modus yang diduga digunakan adalah pencatatan nilai aset dalam laporan keuangan yang jauh melampaui harga transaksi riil. “Jika tanah dibeli seharga Rp8 miliar namun dicatat Rp14,3 miliar, maka kelebihan Rp6,3 miliar tersebut sangat rentan diselewengkan,” jelas Ahmad Gunawan.
Singih, salah satu ahli waris pemilik tanah, menunjukkan surat berita acara jual beli tanah yang mencatat nilai transaksi sekitar Rp8 miliar. Ahli waris membenarkan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh S, seorang pengusaha koperasi di Jepara, kemudian dijual kembali kepada Bank Jepara Artha dengan nilai transaksi sekitar Rp11 miliar. “Dan tercatat di aset Bank Jepara Artha sebesar itu kami tidak tahu,” ujarnya.
Pihak LBHIM berpendapat bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. “Dugaan markup ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas oknum yang terlibat,” tegas kuasa hukum.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Polri, KPK, dan BPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Red.
Sumber: YLBHIM