
Liputandesa.id — Jepara [ Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus aksi kericuhan aksi demonstrasi hingga penjarahan inventaris DPRD di Kota Ukir Jepara yang pecah pada Sabtu–Minggu (30–31 Agustus 2025). Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (7/9/2025), mengungkapkan bahwa mahasiswa berinisial FU, semester 3 Unnes, ikut dalam aksi di depan Mapolres dan Gedung DPRD Jepara.
“Yang bersangkutan ikut serta dalam kegiatan demo. Ketika massa melakukan penjarahan di Gedung DPRD, mahasiswa ini juga ikut mengambil barang berupa televisi,” jelas Faizal.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit TV 42 inci dari tangan FU. Penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut, ditegaskan Faizal, menunjukkan bahwa kepolisian akan memproses hukum siapa pun yang terlibat tindak pidana, tanpa memandang latar belakang.
Selain FU, terdapat 11 tersangka lain yang berasal dari massa aksi. Mereka terlibat dalam pengrusakan dan penjarahan fasilitas Gedung DPRD Jepara.
Kericuhan berawal dari aksi massa di depan Mapolres Jepara, kemudian bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara, hingga memanas dan berujung kerusakan serta penjarahan.
Kini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jepara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Red.