
Liputandesa.id — Jepara [ Jakarta [ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp254 miliar. (19/09/2025).
Lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni JH, Direktur Utama BPR Jepara Artha, IN, Direktur Bisnis dan Operasional, AN, Kepala Divisi Bisnis, AS, Kepala Bagian Kredit, MIA, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Mereka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Kasus ini berkaitan dengan pencairan 40 kredit fiktif senilai total Rp263,6 miliar. Identitas debitur yang digunakan berasal dari pedagang kecil, buruh, tukang, hingga pengemudi ojek online. Nama-nama tersebut dipalsukan agar terlihat layak menerima kredit dengan nilai rata-rata Rp7 miliar per debitur.
Perkara ini terjadi di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), sebuah lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tindak pidana ini berlangsung dalam periode 2022–2024, sedangkan penahanan tersangka dilakukan 18 September 2025.
Dana yang seharusnya disalurkan untuk pembiayaan usaha masyarakat, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Uang hasil kredit fiktif digunakan untuk menutup kredit macet, membeli aset pribadi, diputar dalam transaksi semu agar tampak seperti usaha perdagangan beras, serta memberikan fasilitas kepada direksi, termasuk biaya perjalanan umrah Rp300 juta.
Penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana dan modus pencairan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp254 miliar. Untuk pemulihan aset, KPK menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai puluhan miliar, serta sejumlah kendaraan mewah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius dalam pengawasan perbankan daerah. Sebagai lembaga milik pemerintah daerah, BPR seharusnya berperan mendukung perekonomian rakyat, bukan justru menjadi sarana praktik korupsi yang merugikan negara. Red.