Senin, 17 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
27 Sep 2025 09:22 - 3 menit reading

Dugaan Manipulasi Aset BPR Jepara Artha, H. S Diduga Mark-Up Harga Tanah Rp14,3 Miliar, Tim Penyehatan Yang Dibentuk Pemkab Gagal!

Views: 1104

Foto : Ahmad Gunawan ketua Umum Yayasan LBHIM/WASKITA.

Liputandesa.id — Jepara, [ Kasus dugaan manipulasi aset kembali menyeret PT. BPR Jepara Artha (Perseroda). Nama H. S inisial, pemilik Koperasi Utama Karya, diduga kuat terlibat dalam mark-up aset tanah dengan nilai mencapai Rp14,3 miliar.(27/09/2025).

Temuan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam transaksi tanah seluas 2.400 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Jepara.

Harga riil: Rp8 miliar, sesuai surat pernyataan tertanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani Singgih Wijaya, ahli waris almarhum Selamet Wijaya.

Harga laporan BPR tahun 2024: Rp14,3 miliar. Saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Langon, Jepara, Singgih Wijaya membenarkan isi surat tersebut.

“Tanah dibeli H. S inisial, Rp8 miliar, kemudian dijual oleh H. Samsuri kepada Bank Jepara Artha (Perseroda) sekitar Rp12 miliar,” jelasnya.

Pernyataan ini menambah kerancuan karena dalam laporan BPR justru tercatat Rp14,3 miliar.

H. S inisial sebelumnya mengaku membeli tanah senilai Rp13,5 miliar ditambah pajak 2,5 persen (Rp337,5 juta), total Rp13,837 miliar. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan bukti transaksi. Bahkan, dana pembayaran dari Pemkab Jepara cq BPR Jepara Artha diduga dialihkan ke rekening anak dan istrinya.

Ketua Umum LBH Indonesia Menggugat (LBHIM), Ahmad Gunawan, menyebut kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi.

“Ini indikasi perampokan uang rakyat melalui mark-up aset. Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil,” tegasnya.

LBHIM mendesak Bupati Jepara melalui BPKAD untuk segera melakukan appraisal independen agar kerugian negara dapat dihitung secara pasti.

Selain tanah, LBHIM juga menyoroti kejanggalan lain dalam laporan keuangan BPR, antara lain, Gedung kantor dicatat Rp13,9 miliar. Inventaris kantor Rp7,8 miliar. Kendaraan Rp2 miliar.

Ahmad Gunawan menambahkan, kasus ini juga memakan korban. Notaris Eni Pudjiastuti, S.H., M.Kn, yang pernah menjadi saksi di KPK, mengalami stroke setelah pemeriksaan dan akhirnya meninggal dunia.

Aspek Hukum dan Regulasi, Kasus ini berpotensi dijerat dengan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 2 ayat (1): perbuatan memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara → ancaman penjara seumur hidup/20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri/orang lain/korporasi → ancaman penjara seumur hidup/20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Selain itu, aturan tata kelola aset daerah yang berlaku adalah UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 19/2016 yang menegaskan peran BPKAD sebagai lembaga appraisal resmi.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT. BPR Jepara Artha melalui SK No. 42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Proses likuidasi kini ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ahmad Gunawan juga menyinggung keberadaan Tim Penyehatan BPR Jepara Artha melalui SK Bupati Jepara Nomor 580.12/302 Tahun 2023. Tim yang terdiri dari unsur ASN, mulai Sekda hingga kepala dinas, dinilai gagal mengawasi keuangan BPR.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada waktu itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023, pertanggal 14 Desember 2023 mengenai Pembentukan Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

Tim tersebut terdiri dari Bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai Pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara yang menjabat sebagai ketua tim.

“Justru di dalam tim itu ada dugaan oknum-oknum ASN yang ikut bermain, menjadi tikus yang merusak ladang BPR, tim penyehatan gagal.” kritiknya.

LBHIM bersama Waskita menyatakan akan mempelajari unsur pidana maupun perdata untuk menggugat skandal ini.

“Semua kebohongan sudah tercatat di Mabes Polri. Anda bisa mangkir kali ini, tetapi lima orang yang ditahan KPK akan segera bernyanyi,” tutup Ahmad Gunawan.

Reporter: Tim Investigasi | Editor: Redaksi Liputandesa.id








2 tanggapan untuk “Dugaan Manipulasi Aset BPR Jepara Artha, H. S Diduga Mark-Up Harga Tanah Rp14,3 Miliar, Tim Penyehatan Yang Dibentuk Pemkab Gagal!”

  1. Lanjutkan utk mengusut tuntas peristiwa hukum diduga adanya selisih harga yg di-mark up oleh pihak pihak yg terkait yg diduga ternyata oknum ASN Kab Jepara itu sendiri yg notabene Seharusnya memberikan kan contoh tauladan yang baik’ ke warganya malah memberikan contoh yang merusak tatanan kehidupan warga dgn cara cara memanipulasi asset kekayaan BUMD Utk bisa masuk kantongnya diri sendiri, keluarga dan kelompok nya.
    Dimohonkan agar Jika sudah terpenuhi unsur unsur tindak pidana yg dimaksud, mohon segera Pihak penyidik segera untuk gelar perkara mentersangkakan para pelaku baik’ pihak swasta maupun ASN yg terlibat di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *