Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
6 Agu 2025 23:09 - 4 menit reading

Diduga Dana Rp19,8 Miliar Mandek! Investasi Pemkab Jepara Di Lima Perusahaan Daerah Disorot BPK, Tak Bergerak Sejak 2023, Terindikasi Adanya Penyalahgunaan Jabatan

Views: 268

Liputandesa.id — JEPARA, [ Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Dalam temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, terungkap bahwa investasi jangka panjang permanen Pemkab Jepara senilai hampir Rp20 miliar tidak mengalami perkembangan atau pergerakan sejak akhir 2023 hingga akhir 2024.berpontesi terindikasi adanya penyalahgunaan jabatan.( 07/08/2028).

Dana publik sebesar Rp19.822.968.853,61 tersebut tertanam pasif di lima perusahaan daerah (BUMD) tanpa pertumbuhan nilai, tanpa dividen, dan tanpa kontribusi nyata terhadap keuangan daerah. Temuan ini tercatat dalam LHP Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024, tersebut.

Investasi Stagnan, Dana Publik Diam di tempat  ini daftar rinci lima BUMD yang menerima investasi jangka panjang dari Pemkab Jepara:

Perusahaan Daerah Nilai 31 Des 2023, Nilai 31 Des 2024. PDAM Tirta Jungporo Jepara, Rp16.854.634.421,36, Rp16.854.634.421,36. PT. BPR BKK Jepara, Rp2.638.334.432,25, Rp2.638.334.432,25. PT. PRPP (Kawasan Industri Jateng) Rp20.000.000,00, Rp20.000.000,00
PT. PRPP (Tambahan Investasi), Rp300.000.000,00, Rp300.000.000,00. PT. Aneka Usaha Jepara Rp10.000.000,00, Rp10.000.000,00
Total Investasi Rp19.822.968.853,61

BPK mencatat tidak adanya pertumbuhan nilai investasi selama dua tahun berturut-turut. Uang daerah mandek tanpa menghasilkan output apapun, baik secara ekonomi, sosial, maupun keuangan hal ini teridikasi ada dugaan penyimpangan penyalahgunaan jabatan secara sistematis.

Pimpinan Redaksi Liputandesa.id Haryanto angkat bicara soal masalah yang dalam temuan BPK yang soroti lemahnya evaluasi dan risiko Penyimpangan OPD terkait.

Dalam temuannya, BPK RI menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya Evaluasi berkala atas efektivitas investasi. Kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proyeksi keuntungan maupun laporan pertanggungjawaban dari BUMD penerima investasi. Dan BPK menilai kondisi ini sebagai indikasi sistemik pembiaran dan rawan mengarah pada maladministrasi hingga potensi penyimpangan dana publik akibaya terindikasi korupsi sistematis.

ā€œInvestasi daerah yang tidak menunjukkan hasil atau pertumbuhan mengindikasikan kelemahan dalam tata kelola, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,ā€ tulis BPK dalam LHP, Ucap Haryanto.

Tambah Hariyanto, masing-masing OPD mempunyai Fungsi Pokok dan Tanggung Jawab khususnya BPKAD Jepara Secara Regulasi

Sebagai lembaga teknis yang bertanggung jawab mengelola keuangan daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara memegang peran kunci dalam pengawasan dan pelaksanaan investasi daerah.

Dasar Hukum Tugas dan Fungsi BPKAD Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jepara.

Fungsi Pokok BPKAD, Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Pengelolaan kas daerah (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan). Pengelolaan aset dan investasi milik daerah. Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Pelaksanaan penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah. Verifikasi dan pengawasan internal keuangan daerah.

Dalam mekanisme Kerja Pengelolaan Investasi Daerah. Pengusulan dan penganggaran investasi melalui APBD. Evaluasi kelayakan investasi, termasuk studi potensi ekonomi dan risiko. Monitoring dan pelaporan perkembangan investasi secara berkala. Koordinasi dengan BUMD dan OPD teknis terkait. Audit dan pelaporan hasil investasi dalam laporan keuangan dan kepada DPRD secara transparan,akuntabilitas kepada publik.

Dengan fungsi tersebut, BPKAD Jepara seharusnya menjalankan pengawasan aktif terhadap semua penanaman modal daerah, termasuk menilai dan mengevaluasi kinerja BUMD secara rutin. Dan semua pontesi pendapatan hasil daerah Pemkab Jepara.

Minim Evaluasi, Potensi Korupsi Terselubung Ketiadaan peningkatan nilai investasi dan tidak adanya laporan manfaat ekonomi dari lima BUMD menimbulkan kecurigaan kuat akan Penyimpangan wewenang. Pembiaran penggunaan dana daerah. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Dalam temuan laporan BPK menegaskan pentingnya reformasi tata kelola investasi daerah, dan keuangan lainnya agar tidak terjadi lagi kasus investasi ‘mati suri’ yang terduga terjadi bagi – bagi kuwe, terjadi indikasi korupsi kerugian negara.”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam LHP BPK belum memberikan klarifikasi atau jawaban resmi. Mereka di antaranya, Sekretariat DPRD Jepara, BPKAD Kabupaten Jepara, Pimpinan BUMD penerima investasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (terkait pengelolaan usaha daerah) melawan lupa atau bungkap.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi Liputandesa.id guna menjaga keberimbangan informasi dan memberi ruang hak jawab kepada semua pihak.

Terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi korupsi secara sistematis ini rekomendasi tegas BPK RI. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh investasi permanen. Audit internal menyeluruh terhadap kinerja BUMD oleh penegak hukum. APIP, Inspekturat. Revisi dan perbarui kebijakan investasi daerah. Pastikan dana publik menghasilkan manfaat ekonomi nyata bukan retorika.

Atas nama pimpinan redaksi dan juga mewakili Masyarakat menyoroti dan menuntut agar BPKAD Jepara tidak sekadar mencatat investasi, tapi juga mengawasi realisasinya keuangan Pemda Kabupaten Jepara .

Bupati Jepara dan DPRD mengambil langkah nyata dan transparan. BUMD diminta memberikan pertanggungjawaban publik terhadap dana yang telah diterima.

Jika tidak ada perubahan sistem, dana sebesar Rp19,8 miliar bukan hanya ā€˜mandek’, tetapi bisa berubah menjadi beban yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Redaksi: Liputandesa.id.
Sumber Data: LHP SPI dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Satu tanggapan untuk “Diduga Dana Rp19,8 Miliar Mandek! Investasi Pemkab Jepara Di Lima Perusahaan Daerah Disorot BPK, Tak Bergerak Sejak 2023, Terindikasi Adanya Penyalahgunaan Jabatan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *