Rabu, 22 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
29 Agu 2025 11:06 - 2 menit reading

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Views: 311

Liputandesa.id — Jakarta [ Bupati Jepara H. Witiarso Utomo meraih BAZNAS Award 2025 kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mendukung optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah.(29/08/2025).

Penyerahan penghargaan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jakarta, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025. Acara ini dibuka oleh Presiden RI yang diwakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Menko Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Muhaimin Iskandar, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua Umum MUI KH. Muhammad Anwar Iskandar, pimpinan BAZNAS pusat dan daerah, serta duta besar negara sahabat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jepara menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diraih. ā€œPemkab Jepara bersama BAZNAS akan terus mendorong gerakan ZIS sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Zakat, infak, dan sedekah adalah instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat,ā€ ujarnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara, Ir. Sholih, juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS RI. Menurutnya, penghargaan tersebut membuktikan komitmen nyata Bupati Jepara dalam mendukung gerakan zakat di daerah. Sementara itu, Kusdiyanto, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Jepara, menegaskan bahwa Bupati Jepara telah menunjukkan teladan dengan memberikan contoh langsung serta mengeluarkan instruksi tentang optimalisasi ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Jepara.

Penghargaan BAZNAS Award 2025 ini menjadi bukti komitmen Jepara dalam memperkuat gerakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (Maskur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *