Selasa, 21 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
21 Apr 2026 17:19 - 3 menit reading

Dari Desa untuk Keadilan: Jejak Pengabdian Ahmadun Basyar dalam Menegakkan Hukum yang Berpihak pada Rakyat

Views: 33

Foto : Advokat Ahmadun Basyar, SH

Liputandesa.id — Jepara [  Di tengah wajah. penegakan hukum yang kerap dipersepsikan jauh dari rakyat kecil, muncul sosok advokat muda yang memilih jalan berbeda. Ahmadun Basyar, putra asli Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuktikan bahwa hukum tidak harus elitis—ia bisa hadir dari desa, untuk desa, dan kembali membela masyarakat.

Melalui kantor hukumnya, Ahmadun Basyar, S.H. & Partners, ia menegaskan satu sikap: hukum bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pengabdian. Berangkat dari Kesederhanaan, Membawa Nilai Perjuangan.

Tumbuh dari lingkungan desa yang sederhana, Ahmadun tidak asing dengan realitas ketimpangan hukum. Ia menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat kecil sering kali berada pada posisi lemah tidak memahami hukum, tidak memiliki akses, bahkan tidak berdaya menghadapi sistem yang kompleks.

Di titik itulah, jalan hidupnya menemukan arah. Menjadi advokat bukan soal gelar, tetapi tentang keberanian berdiri di sisi yang sering diabaikan.
“Cinta pengabdian itu bukan sekadar kata, tapi pilihan hidup. Ketika hukum tidak berpihak, maka kita harus hadir untuk memperjuangkannya,” menjadi prinsip yang ia pegang dalam setiap langkah.

Kantor Hukum dengan Wajah Kerakyatan
Berbasis di Kabupaten Jepara, Ahmadun Basyar, S.H. & Partners hadir dengan pendekatan yang berbeda. Tidak hanya menangani perkara litigasi dan non-litigasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat.

Dalam praktiknya, kantor ini aktif memberikan:
Pendampingan hukum bagi masyarakat kecil,   Penyelesaian sengketa secara adil dan proporsional. Konsultasi hukum yang terbuka dan tidak eksklusif. Edukasi hukum sebagai bentuk pencegahan konflik. Pendekatan ini menjadi penting di tengah realitas bahwa hukum sering kali hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi.

Ketika Hukum Harus Turun ke Bawah
Realitas penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Ketimpangan akses, lemahnya literasi hukum masyarakat, hingga stigma bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih menjadi perbincangan yang belum selesai.

Di tengah situasi tersebut, kehadiran advokat seperti Ahmadun Basyar menjadi relevan. Ia tidak sekadar hadir sebagai praktisi hukum, tetapi sebagai representasi bahwa hukum harus kembali pada esensinya: melindungi, bukan menakuti.

Hukum tidak boleh hanya berdiri di gedung-gedung tinggi, tetapi harus turun ke jalan, ke desa, ke masyarakat menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Komitmen: Antara Profesionalitas dan Nurani
Dalam menjalankan profesinya, Ahmadun menegaskan bahwa profesionalitas harus berjalan seiring dengan nurani. Penanganan perkara tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif.

Melalui kantornya, ia terus mendorong:
Transparansi dalam penanganan perkara
Integritas dalam setiap proses hukum
Keberpihakan pada kebenaran, bukan kepentingan.

Hukum yang Berpihak atau Hukum yang Ditinggalkan?
Pertanyaan besar yang selalu relevan untuk siapa hukum ditegakkan?


Jika hukum hanya berpihak pada yang kuat, maka keadilan hanyalah ilusi. Namun jika hukum hadir untuk semua—terutama yang lemah—maka di situlah negara benar-benar menjalankan fungsinya.

Dari Desa Pule, Kecamatan Mayong, langkah kecil itu dimulai. Dan melalui Ahmadun Basyar, S.H. & Partners, pesan itu ditegaskan. bahwa keadilan tidak boleh jauh dari rakyat, dan hukum tidak boleh kehilangan hati nuraninya.

(Red- LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *