
Liputandesa.id — Jepara, [ Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Kabupaten Jepara, mulai menunjukkan titik terang. Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP, pada Rabu (9/7/2025).
AWP adalah mantan mantri kredit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara penyelewengan dana KUR sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi proses pencairan dana nasabah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Ahmad Zaāim, menjelaskan bahwa jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. Dengan adanya pengembalian sebesar Rp95 juta dari tersangka, masih tersisa sekitar Rp763 juta kerugian yang belum tertutup.
āUang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,ā ujar Zaāim saat ditemui oleh wartawan Bidik-Kasusnews.
Berdasarkan hasil penyidikan, AWP menjalankan modus dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan alasan koreksi data. Setelah dokumen tersebut berada di tangannya, AWP mencairkan dana pinjaman dan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi maupun pihak ketiga.
Mirisnya, dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk usaha produktif justru dipakai tersangka untuk berjudi online, termasuk taruhan sepak bola.
Pengembalian sebagian dana kerugian memunculkan spekulasi: apakah ini murni bentuk pertanggungjawaban, atau strategi hukum untuk meringankan tuntutan?
Pihak kejaksaan menduga adanya unsur kesadaran dari tersangka, namun menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik Kejari Jepara masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memperkuat alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap tersangka AWP.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program KUR sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung usaha mikro dan kecil.Red.