
Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara pernah menetapkan 24 desa wisata, dengan menyandang status awal sebagai desa wisata rintisan. Berdasarkan Keputusan Bupati Jepara nomor 86/329 tahun 2020 tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Jepara.
Daftar nama desa wisata yang masuk dalam penetapan tersebut diantaranya ;
“Di setiap masing-masing desa tersebut memiliki klasifikasi keunikan yang berbeda, dari wisata alam, wisata Bahari, wisata kepulauan, hingga wisata industri kreatif dan budaya”.
Dari sekian desa yang ada hanya 1 desa yang dinilai memiliki paket wisata cukup lengkap yaitu Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji. Sehingga bisa dikatakan telah berhasil naik tingkat menjadi Desa Wisata Berkembang, dengan memiliki beberapa wisata yang bisa dikunjunginya, seperti Akar Seribu, Goa Sakti, dan Gong Perdamaian Dunia.
Untuk Desa lainnya, masih status stagnan / masih sebagai desa wisata rintisan. Maka diperlukan keterlibatan Pemerintah melalui Dinas terkait untuk ditingkatkan dan didorong supaya desa-desa yang masih stagnan agar bisa naik tingkat sebagai desa wisata berkembang secara bertahap.
Sekedar informasi, dari 24 desa peraih SK dianggap masih mengalami stagnasi dan terancam didegradasi kembali menjadi desa biasa karena dinilai minim inovasi serta pengelolaan.
“Secara administratif, 23 desa masih tertahan di status Rintisan. Namun, tercatat desa-desa tersebut mengalami penurunan performa secara drastis, sepi pengunjung, hingga fasilitas fisiknya terbengkalai.”
Pada Rabu, (28/10/2026) saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengutarakan seiring berjalannya waktu dari berkembangnya potensi daerah, jumlah desa wisata di Kabupaten Jepara terus bertambah dan diperbarui melalui SK Bupati yang baru sehingga sekarang totalnya ada 26 desa wisata yang ber SK.
“Dengan kriteria desa wisata rintisan dan 1 desa berkembang yaitu (Desa Plajan). Ada beberapa desa wisata yang bisa diproyeksikan berkembang antara lain seperti : Desa Tempur, Tegalsambi, Telukawur dan Desa Petekeyan. Disparbud berwenang dalam hal pembinaan, evaluasi, fasilitasi / membantu (pemasaran, peningkatan SDM,” ujar Edy Marwoto. (Yusron)