
Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah Daerah Jepara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) sudah melaksanakan tahapan Sosialisasi Alur Pengisian Perangkat Desa yang dimulai sejak tanggal 22 Januari 2026.
Tahapan sosialisasi tersebut pertama dilaksanakan di tingkat Kabupaten / Kecamatan, guna untuk mengawal regulasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Setelah itu, proses teknis pelaksanaan dan sosialisasi dilanjutkan secara otomatis yang diturunkan ke masing-masing desa yang memiliki kekosongan jabatan, termasuk di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh Ka. Dinsospermades Kabupaten Jepara, Muh. Ali, saat dikonfirmasi,” pada Selasa (27/10/2026).
Ia juga menyampaikan dengan adanya sosialisasi tersebut bertujuan sebagai langkah pencegahan tindakan di luar regulasi demi menjaga transparansi pengisian jabatan.
“Kemudian secara penuh proses penyaringan dan pengisian perangkat desa sepenuhnya diserahkan menjadi kewenangan penuh di masing-masing desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara di tingkat kecamatan setempat hanya memegang kendali pengawasan dengan memberikan rekomendasi tertulis kepada Petinggi / Kepala Desa sebelum keputusan pengangkatan resmi diterbitkan,” ujar Muh. Ali.
Sementara, ada salah satu desa di Kecamatan Kalinyamatan, yang mulai melaksanaan tahapan pengisian perangkat desa, desa itu adalah Bandungrejo.
Dimana desa tersebut melakukan tahapan pengisian jabatan perangkat desa untuk dua posisi, yakni untuk Kamituwo III dan Kasi Pelayanan. Proses pendaftaran dimulai sejak tanggal : 21 hingga 28 Oktober 2026.
Penetapan Bakal Calon menjadi Calon perangkat desa diagendakan tanggal : 16 November 2026, selanjutnya untuk tahap Pengumuman Calon Perangkat Desa yang direncanakan pada tanggal 16 atau 17 November 2026. Kemudian untuk proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Perangkat Desa diagendakan tanggal : 28 Desember 2026.
“Pihak pemerintahan desa menegaskan akan menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas selama proses berlangsung. Dengan adanya pengisian jabatan ini diharapkan bisa menghasilkan perangkat desa yang kompeten, memiliki integritas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
Di waktu berbeda, Kepala Desa (Petinggi) Desa Bandungrejo, H. Suratmin menyampaikan pihak pemerintahan desa dalam melaksanakan proses pengisian jabatan perangkat desa akan menggunakan sistem keterbukaan.
“Semoga seluruh rangkaian seleksi dapat berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Suratmi juga mengatakan, pengisian perangkat desa bukan sekadar mengisi jabatan yang kosong, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang utama.
“Dengan sistem keterbukaan maka proses yang berjalan juga harus terbuka, sehingga masyarakat bisa mengetahui tahapan pengisian jabatan perangkat desa sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya,” tegasnya. (Yusron)