Jumat, 23 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
23 Okt 2026 13:45 - 3 menit reading

Pembangunan Jalan Desa Bandengan Jepara Diindikasi Menggunakan Pasir Laut, Diduga Menabrak Aturan SNI

Views: 28

Liputandesa.id / Jepara – Adanya pembangunan infrastruktur jalan di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara diindikasi menggunakan urugan / dasaran menggunakan pasir laut tanpa mengantongi izin resmi. Sehingga dugaan tersebut dianggap menabrak ketentuan Standar (SNI), ditambah lagi adanya Fakta di lapangan, kalau pembangunan jalan itu menuju sebuah bangunan hotel / cafe yang disinyalir milik pribadi seorang oknum pengusaha / penginapan.

Perusahaan / bangunan gedung tersebut juga diduga menempati kawasan ruang tata hijau. Namun, ada kesan pembiaran dari Pemda Jepara dengan adanya bangunan gedung serta pembangunan jalan desa tersebut. Apakah ini potret nyata di Jepara yang membiarkan munculnya pelanggaran-pelanggaran yang jelas nyata.

Sedangkan para pemangku kebijakan menyatakan dengan sebuah alasan klasik dan menjadi lagu wajib bagi para birokrasi di jajaran Pemda Jepara, dengan selalu mengutarakan “Karena Wewenang Propinsi atau Sistem OSS”.

“Kejadian tersebut selalu diutarakan oleh instansi / dinas terkait untuk memberikan jawaban / tanggapan dari temuan-temuan (pelanggaran) di lapangan ketika dikonfirmasi adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik asing di wilayah Kabupaten Jepara,” papar Aditya Ketua Kawali. Jumat (23/10/2026) pagi.

Sementara menurut warga setempat dan sebut saja SM (43), ia membenarkan tentang apa yang disampaikan oleh pak Aditya adalah benar adanya.

“Pembangunan jalan desa itu memang di wilayah desa Bandengan Jepara, dan dibangun menggunakan pasir laut untuk dasaran. Kalau alasannya apa saya tidak tahu menahu, dan memang jalan tersebut juga mengarah ke sebuah hotel/cafe di pinggir pantai,” ujar SM warga lokal.

Di waktu berbeda, Ahmad Ni’am Seorang Pemerhati dari (Laskar Desa) mengatakan jika penggunaan pasir laut mentah sebagai dasaran / bahan konstruksi jalan desa itu benar adanya, maka hal itu Sangat Tidak Diperbolehkan dan Tidak Direkomendasikan.

“Secara teknis dan regulasi standar nasional (SNI), material ini dianggap cacat mutu untuk insfrastruktur struktural karena kandungan kimia dan bentuk fisiknya yang merusak,” terangnya.

Ni’am juga menegaskan adanya larangan juga termasuk untuk pembangunan jalan desa, sebagai dasar hukumnya itu regulasi standar mutu konstruksi dan hukum tata lingkungan/perizinan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang merupakan acuan hukum tertinggi untuk menentukan layak / tidaknya suatu material bangunan.

Contoh saja, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SNI 03-2834-2000) menyatakan secara tegas bahwa pasir laut tidak boleh digunakan sebagai agregat halus untuk semua mutu beton, kecuali atas petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan yang diakui.

“Kedua; SNI 8157:2015 (Spesifikasi Pasir Laut untuk Campuran Beraspal), yang mengatur bahwa pasir laut hanya boleh digunakan jika telah melalui pengolahan / pencucian khusus agar kadar garam / kloridanya dibawah batas maksimum standar baku mutu konstruksi jalan. Sehingga jika benar yang disampaikan pembangunan jalan di desa Bandengan Jepara memanfaatkan pasir laut mentah, maka diduga secara langsung otomatis melanggar SNI,” ungkap Ni’am.

Petinggi Desa Bandengan, Sumadi belum memberikan tanggapan apa pun atas beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh media.

“Hingga berita ini diunggah, Petinggi Desa Bandengan, serta pihak-pihak lain juga belum bisa dikonfirmasi. Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya bagi siapa pun / pihak yang merasa keberatan dengan berita ini.” (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *