Jumat, 23 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
22 Okt 2026 15:42 - 3 menit reading

Kabar Terbaru Pilpet Serentak Jepara 2026, 2 Desa Dapat Perhatian Khusus

Views: 39

Liputandesa.id / Jepara – Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak di Kabupaten Jepara tahun 2026 digelar di 24 desa yang tersebar di 15 Kecamatan, dan akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2026. Dari sekian peserta yang ada, 2 desa diberlakukan paling extra dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Jepara, yakni Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, dan Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong.

Berdasarkan data yang ada, daftar 24 desa Pilpet Serentak Jepara sebagai berikut ;

  • Kecamatan Keling ; Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu.
  • Kecamatan Donorojo ; Desa Jugo.
  • Kecamatan Kembang ; Desa Kaliaman.
  • Kecamatan Bangsri ; Desa Banjaran.
  • Kecamatan Mlonggo ; Desa Srobyong.
  • Kecamatan Pakis Aji ; Desa Kawak, Suwawal Timur, Bulungan.
  • Kecamatan Jepara ; Desa Wonorejo, Kedungcino.
  • Kecamatan Tahunan ; Desa Semat, Ngabul, Kecapi.
  • Kecamatan Kedung ; Desa Surodadi.
  • Kecamatan Pecangaan ; Desa Ngeling.
  • Kecamatan Kalinyamatan ; Desa Kriyan.
  • Kecamatan Welahan ; Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, Brantak Sekarjati.
  • Kecamatan Mayong ; Desa Sengonbugel.
  • Kecamatan Nalumsari ; Desa Tritis.
  • Kecamatan Karimunjawa ; Nyamuk.

Khusus untuk desa Kaliaman dan Sengonbugel diberikan perhatian paling spesial karena masih dalam status Gugatan di PTUN Semarang.

“Dimana Gugatan tersebut diindikasi adanya ketidakpuasan bakal calon petinggi yang dicoret atau dinyatakan tidak lolos oleh Panitia Pemilihan Petinggi (Pilpet) di tingkat desa.”

Kabar terbaru tentang perkembangan dari gugatan kedua desa tersebut sejauh ini ;

Pertama ; Desa Kaliaman (Kec. Kembang).
Seorang bakal calon petinggi bernama Daniel Ferry Setyawan terpaksa melayangkan gugatan ke PTUN Semarang untuk melawan panitia Pilpet di Desa Kaliaman.

Permasalahan, sejak Daniel Ferry Setyawan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (MTS) saat tahap seleksi administrasi oleh Panitia Pilpet Desa. Atas hal itu akhirnya saudara Daniel menilai diperlukan tidak adil / melihat adanya kejanggalan sehingga menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak panitia desa ke PTUN Semarang. Dan Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor 71/G/2026/PTUN.SMG.

“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh Daniel Ferry Setiawan, Salah satu Bakal Calon Petinggi di Desa Kaliaman pada Media.” Kamis (22/10/2026).

Kedua ; Desa Sengonbugel (Mayong).
Sementara dari seorang bakal calon petinggi di desa Sengonbugel saudara Sudarsono, untuk saat ini perkaranya sudah dalam persidangan.

Gugatan yang diajukan oleh Sudarsono telah didaftarkan lebih awal, yaitu pada 9 September 2026, dan perkaranya sudah melewati serangkaian rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan awal, sehingga status perkaranya kini sudah naik ke tahap Persidangan resmi.

Ketika dikonfirmasi Sudarsono telah membenarkan kabar tersebut, dan untuk informasi lebih lanjut yang bersangkutan mengarahkan kepada kuasa hukumnya.
“Kasus sudah di tangani oleh pengacara, bila ingin info silakan koordinasi dengan pengacara saya,” turut Sudarsono.

Di waktu berbeda, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Muh. Ali dalam penjelasannya tentang status dua desa Sengonbugel dan desa Kaliaman tidak berkenan memberikan penjelasan secara detail sesuai pertanyaan yang disampaikan.

Ia hanya mengatakan jika kedua desa tersebut tetap akan mengikuti pemilihan petinggi (Pilpet) serentak sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu tanggal 3 November 2026.

“Sebagaimana yang dimaksud, Muh. Ali hanya menanggapi Tahapan Pilpet tetap jalan sesuai agenda yang ditetapkan. Untuk langkah strategis dengan kedua desa, saat sedang di PTUN Semarang. Khusus untuk desa Kaliaman, Kec. Kembang akan didampingi bagian Hukum, dan desa
Sengonbugel, Kec. Mayong didampingi Kejaksaan,” terang Muh. Ali. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *