Jumat, 23 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
22 Okt 2026 22:28 - 3 menit reading

Polda Jateng Lakukan Penyelidikan dan Panggil Pihak Terkait, Atas Dugaan Alih Fungsi Lahan LP2B Di Kebumen

Views: 26

Liputandesa.id / Semarang โ€“ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah melaksanakan penyelidikan atas laporan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Dalam prosesnya, kepolisian telah melakukan verifikasi lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen laporan.

Laporan yang disampaikan oleh Sugiyono, S.H., pada 10 Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan pembangunan gudang di atas lahan yang diadukan berstatus LP2Bโ€”lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Sugiyono, laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan aktif dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) nomor 381/IX/RES.5/2026/Ditreskrimsus pada 9 September 2026.

Selanjutnya, Polda Jateng menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/3/X/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Oktober 2026 yang disampaikan kepada pelapor.

Berdasarkan salinan SP2HP yang diterima redaksi, penyelidik telah melaksanakan empat langkah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang dilaporkan:

Pertama, melakukan klarifikasi kepada pelapor. Kedua, melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek aduan di Desa Kebulusan. Ketiga, meminta keterangan dari mandor pembangunan yang ditemukan berada di lokasi saat pemeriksaan. Keempat, meminta keterangan dari pihak pelaksana pembangunan gudang di lokasi tersebut.

Seluruh penyebutan pihak dalam pemberitaan ini merujuk pada posisi mereka sebagaimana tercantum dalam dokumen penyelidikan, dan tidak merupakan kesimpulan redaksi mengenai ada tidaknya pelanggaran hukum.

Dalam tahap penyelidikan, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi atau pihak yang dimintai informasi. Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perihal diatas, laporan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pencantuman pasal dalam dokumen merupakan bagian dari dasar penanganan laporan, bukan pernyataan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

Dalam perkembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jateng mengagendakan permintaan keterangan dari dinas teknis terkait untuk memverifikasi aspek legalitas administratif.

Langkah itu bertujuan untuk mengklarifikasi proses perizinan, termasuk status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari bangunan yang menjadi objek aduan.

Hasil klarifikasi dari dinas teknis akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kepolisian dalam menilai kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Menanggapi perkembangan penanganan laporan itu Sugiyono menyampaikan apresiasinya terhadap respons Polda Jateng.

“Alhamdulillah, SP2HP sudah diterima. Kami sangat mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Jateng yang bergerak cepat dalam waktu kurang dari dua bulan sejak laporan masuk, sudah ada Sprindik, pengecekan lokasi, hingga permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” ungkap Sugiyono, Kamis (22/10/2026).

Terkait substansi aduan, Sugiyono menyampaikan tentang pandangannya mengenai pentingnya perlindungan lahan LP2B yang berada di Kabupaten kebumen.

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu adalah amanat undang-undang, harus dilindungi untuk ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan menjadi gudang. Kami berharap pemanggilan dinas terkait segera dilakukan untuk membuka terang legalitas bangunan tersebut,” tandasnya

Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor. Kepastian hukum mengenai ada tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koreksi akan diterbitkan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan faktual dalam pemberitaan ini.
(SND/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *