Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah pusat mengagendakan bantuan program sumur bor melalui Kementerian Pekerjaan Umum / PUPR di setiap tahunnya, agenda tahunan tersebut merupakan program strategis untuk memitigasi kekeringan, mendukung ketahanan pangan (swasembada pangan) , serta memenuhi target 100 % akses air minum aman bagi masyarakat. Terutama untuk mengatasi krisis air bersih dan kekeringan di wilayah Kabupaten Jepara.
Perlu difahami, program ini dibagi beberapa jalur resmi, diantaranya ;
“Sebagaimana hal itu, diutarakan oleh Ahmad Ni’am (45) Lingkar Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa),” Rabu (21/10/2026).
Ni’am juga menyampaikan, program bantuan sumur bor, selain dari Kementerian, Pemerintah Kabupaten Jepara juga secara masif mengalokasikan APBD murni Jepara serta pihak ketiga melalui (CSR) untuk pengadaan sumur bor guna antisipasi krisis air bersih dan kekeringan di wilayahnya.
Untuk bantuan sumur bor dari Kementerian sendiri sekurang-kurangnya ada 2, yaitu ;
“Maka dari itu, desa-desa di Kabupaten Jepara yang mengalami krisis air dan ingin mengajukan permohonan sumur bor dari kementerian harus mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bagi desa-desa ingin mengajukan permohonan bantuan sumur bor, kepada kementerian ini langkah umum yang dilakukan sebagai contohnya. Pemerintah Desa membuat Proposal Permohonan Bantuan Sumur Bor Dalam, ditujukan kepada Bupati Jepara tembusan Disperkim Kabupaten Jepara, atau Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Setelah proposal masuk dan diterima nantinya akan diverifikasi kelayakan geologi /ketersediaan air tanah, dan baru memasukkan lokasi tersebut jika memenuhi kriteria ke dalam daftar prioritas usulan bantuan ke kementerian pusat,” tutur Ni’am.
Lanjutnya, guna untuk mempercepat usulan Pemdes harus melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya ;
Ahmad Ni’am juga memaparkan meskipun program dari kementerian di setiap tahun selalu ada untuk skala nasional dengan sistem bergilir dan kompetitif bagi desa. Namun, kementerian akan memprioritaskan desa yang memenuhi kriteria.
“Artinya, desa yang paling cepat mengusulkan lewat Musrenbang bisa jadi datanya akan cepat diverifikasi oleh Dinas PUPR / terkait supaya masuk antrean teratas. Selanjutnya , titik yang diajukan terbukti memiliki potensi air tanah yang melimpah dan aman, sebagai bukti Kelayakan Teknis (Uji Geolistrik). Dan yang terpenting adalah Komitmen Hibah Lahan, yang mana fasilitas umumnya seperti lahan yang akan di tempati sudah siap (clean and clear) biasanya didahulukan oleh Kemen PU,” ucap Ni’am.
Berkaitan besaran bantuan, Ahmad Ni’am juga memberikan gambaran untuk nilai bantuan infrastruktur fisik ini, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta per titik lokasi, yang disalurkan dalam bentuk pembangunan fisik paket lengkap kepada pihak desa (Penerima).
Sebagai contoh gambaran anggaran dari beberapa bantuan sumur bor sebagai berikut :
“Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pihak desa untuk mengajukan proposal seawal mungkin agar bisa masuk ke dalam radar penganggaran Kementerian, termasuk Kemen PU pada tahun anggaran berikutnya,” imbaunya. (Yusron)