Kamis, 22 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
21 Okt 2026 09:22 - 4 menit reading

Pemerintah Sediakan Program Bantuan Sumur Bor Di Setiap Tahun, Jepara Termasuk Daerah Sasaran

Views: 12

Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah pusat mengagendakan bantuan program sumur bor melalui Kementerian Pekerjaan Umum / PUPR di setiap tahunnya, agenda tahunan tersebut merupakan program strategis untuk memitigasi kekeringan, mendukung ketahanan pangan (swasembada pangan) , serta memenuhi target 100 % akses air minum aman bagi masyarakat. Terutama untuk mengatasi krisis air bersih dan kekeringan di wilayah Kabupaten Jepara.

Perlu difahami, program ini dibagi beberapa jalur resmi, diantaranya ;

  1. Jalur Mitigasi Kekeringan dan Pertanian, dimana setiap tahun, Dirjen Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyediakan kouta program pembuatan sumur bor Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) hingga sumur air baku domestik.
  2. Jalur Pendanaan (Dana Alokasi Khusus) Air Minum, melalui Kemen PU menyediakan anggaran untuk membiayai pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) termasuk pengeboran air tanah dalam dan jaringan pipanisasi ke rumah warga.
  3. Jalur Infrastruktur Berbasis Masyarakat / PAMSIMAS, program reguler ini dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Khusus untuk desa-desa yang kesulitan air bersih dan belum terjangkau PDAM.

“Sebagaimana hal itu, diutarakan oleh Ahmad Ni’am (45) Lingkar Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa),” Rabu (21/10/2026).

Ni’am juga menyampaikan, program bantuan sumur bor, selain dari Kementerian, Pemerintah Kabupaten Jepara juga secara masif mengalokasikan APBD murni Jepara serta pihak ketiga melalui (CSR) untuk pengadaan sumur bor guna antisipasi krisis air bersih dan kekeringan di wilayahnya.

Untuk bantuan sumur bor dari Kementerian sendiri sekurang-kurangnya ada 2, yaitu ;

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) yang mengalokasikan program hibah sumur bor, di setiap tahun anggaran.
  2. Kementerian Pekerjaan Umum, melalui BBWS Pemali Juana juga memiliki program percepatan pembangunan sumur bor dalam, dengan kategori air tanah dalam dengan kedalaman mencapai 130-150 meter.

“Maka dari itu, desa-desa di Kabupaten Jepara yang mengalami krisis air dan ingin mengajukan permohonan sumur bor dari kementerian harus mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bagi desa-desa ingin mengajukan permohonan bantuan sumur bor, kepada kementerian ini langkah umum yang dilakukan sebagai contohnya. Pemerintah Desa membuat Proposal Permohonan Bantuan Sumur Bor Dalam, ditujukan kepada Bupati Jepara tembusan Disperkim Kabupaten Jepara, atau Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah proposal masuk dan diterima nantinya akan diverifikasi kelayakan geologi /ketersediaan air tanah, dan baru memasukkan lokasi tersebut jika memenuhi kriteria ke dalam daftar prioritas usulan bantuan ke kementerian pusat,” tutur Ni’am.

Lanjutnya, guna untuk mempercepat usulan Pemdes harus melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya ;

  • Langkah 1 (menyerahkan proposal); pihak desa menyerahkan proposal kepada Bupati Jepara cq Dinas PUPR atau Disperkim / instansi lainnya di Kabupaten Jepara.
  • Langkah 2 (Musrenbang) ; kemudian usulan dimasukkan dan dikawal dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan, baik ditingkat kecamatan hingga Kabupaten supaya masuk sistem perencanaan daerah (e-Planning).
  • Langkah 3 (Pemdes ke Pusat) ; artinya Dinas PUPR / Disperkim akan memberi lapangan. “Dan jika layak, Pemda akan meneruskan usulan tersebut ke BBWS sebagai unit kerja Kementerian PUPR yang membawahi Kabupaten Jepara,” tambahnya.

Ahmad Ni’am juga memaparkan meskipun program dari kementerian di setiap tahun selalu ada untuk skala nasional dengan sistem bergilir dan kompetitif bagi desa. Namun, kementerian akan memprioritaskan desa yang memenuhi kriteria.

“Artinya, desa yang paling cepat mengusulkan lewat Musrenbang bisa jadi datanya akan cepat diverifikasi oleh Dinas PUPR / terkait supaya masuk antrean teratas. Selanjutnya , titik yang diajukan terbukti memiliki potensi air tanah yang melimpah dan aman, sebagai bukti Kelayakan Teknis (Uji Geolistrik). Dan yang terpenting adalah Komitmen Hibah Lahan, yang mana fasilitas umumnya seperti lahan yang akan di tempati sudah siap (clean and clear) biasanya didahulukan oleh Kemen PU,” ucap Ni’am.

Berkaitan besaran bantuan, Ahmad Ni’am juga memberikan gambaran untuk nilai bantuan infrastruktur fisik ini, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta per titik lokasi, yang disalurkan dalam bentuk pembangunan fisik paket lengkap kepada pihak desa (Penerima).

Sebagai contoh gambaran anggaran dari beberapa bantuan sumur bor sebagai berikut :

  1. Bantuan Sumur Bor Komunal (Kemen PU), diperkirakan nilai anggaran Rp. 100 – Rp 150 juta per titik.
  2. Bantuan Sumur Bor Dalam Air Tanah (Kementerian ESDM), diperkirakan nilai anggarannya sekitar Rp 500 – Rp 600 juta per titik.
  3. Program PAMSIMAS / SPAM Desa (Kementerian PU via DAK), diperkirakan nilai anggarannya Rp 350 – Rp 450 juta per desa.

“Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pihak desa untuk mengajukan proposal seawal mungkin agar bisa masuk ke dalam radar penganggaran Kementerian, termasuk Kemen PU pada tahun anggaran berikutnya,” imbaunya. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *