Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Okt 2026 15:57 - 2 menit reading

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan RTLH di wilayah Kabupaten Jepara, Ditetapkan 425 Penerima Manfaat

Views: 26

Liputandesa.id / Jepara – Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dari APBD murni Provinsi Jawa Tengah di tahun anggaran 2026 sebanyak 425 unit. Besaran bantuan stimulan RTLH tersebut untuk setiap penerima manfaat adalah Rp. 20 juta per unit rumah.

Selain dari bantuan Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten Jepara juga melakukan penanganan RTLH dengan didukung oleh APBD Kabupaten sebanyak 29 unit, serta dari pihak Baznas dan sumber lainnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 100.3.3.1/158 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Tahap I.

Anggaran yang dialokasikan khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dana stimulan definitif bagi Kabupaten Jepara. Dengan sistem pencairan tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung ke para penerima manfaat (non-tunai).

Melainkan uang tersebut ditransfer ke rekening kas pemerintah desa (pemdes) baru disalurkan ke para penerima manfaat. Setelah dana masuk baru akan dicairkan sesuai mekanisme yang diarahkan oleh tim pendamping untuk langsung diwujudkan dalam bentuk material bangunan.

Dalam penyaluran dari Pemprov ke tingkat daerah atau desa umumnya dilakukan dalam 1 tahap sekaligus setelah verifikasi administrasi dan proposal desa selesai. Namun, bagi warga penerima manfaat, pemanfaatan atau penyerahan material bangunan di lapangan yang dilakukan berdasarkan progres/tahapan pengerjaan fisik diawasi oleh tim pendamping lapangan guna memastikan pertanggungjawaban (LPJ) berjalan tertib.

Dari informasi yang disampaikan oleh Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jepara, Latif Saiful menyampaikan berkaitan dengan data RTLH yang dari anggaran Provinsi Jawa Tengah di 2026.

“Secara detailnya kami belum dapat rinciannya secara fix. Hanya saja dari anggota Dewan (yang menjadi aspirator) kami hanya diamanati / diberikan kuota sejumlah 110 unit RTLH di Kabupaten Jepara,” ujar Latif pada Senin (19/10/2026) siang.

Sementara dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, melalui Kabid Perumahan, Akhlis belum memberikan tanggapan.

“Hingga kabar ini diunggah pihak Disperkim Kabupaten Jepara memberikan menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan media”. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *