Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Okt 2026 22:13 - 2 menit reading

Diduga Mayoritas SPPG Di Kabupaten Jepara Menabrak Juknis (Tak Perbarui PBG), Pemerhati Lingkungan Bersuara

Views: 34

Liputandesa.id / Jepara – 186 unit SPPG yang aktif di Kabupaten Jepara, diduga mayoritas menggunakan aset lama. Karena sebagian besar memang didirikan dengan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada secara mandiri. Dalam beberapa temuan SPPG yang ada mayoritas didominasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak, dan diantaranya seperti Pondok Pesantren, Yayasan Sosial, dan Yayasan lain yang memiliki legal.

Kejadian tersebut mengakibatkan alih fungsi rumah tinggal dan bekas gudang lama terpaksa digunakan demi mengejar akselerasi target program. Jadi sangat minim dari jumlah SPPG yang ada di Jepara prosesnya di bangunan mulai dari nol.

Diperkirakan hanya sekitar 22 % dapur lama yang memenuhi standar sanitasi ideal. Data tersebut sesuai catatan yang dimiliki oleh Satgas MBG, sehingga angka tersebut menunjukkan bahwa di Jepara dinilai masih kecil yang memiliki sanitasi layak Standard Operating Procedure (SOP) dari BGN.

“Sebagaimana hal itu diceritakan oleh AD (45), Pemerhati Lingkungan,” pada Media. Senin (19/10/2026) siang.

Ia juga menyampaikan diperkirakan hanya sekitar 22 % dapur lama yang memenuhi standar sanitasi ideal. Data krusial tersebut menunjukkan bahwa di Jepara dinilai yang memiliki sanitasi layak Standard Operating Procedure (SOP) dari BGN.

Kemudian diperkirakan sisa sekitar 78 % dapur lainnya terindikasi melanggar petunjuk teknis (Juknis) operasional.

“Hal itu indikasi utamanya bersumber dari pemanfaatan bekas rumah tinggal atau gudang lama yang dengan ruang produksinya terlalu terbatas, tata letak alih fungsinya kurang ideal, serta sistem drainase dapur massal yang belum memadai. Hal ini sempat memicu sanksi penghentian sementara (suspend) pada puluhan unit akibat masalah standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga kontaminasi higienitas menu makanan,” terang AD.

Lanjutnya, sedangkan syarat pembangunan SPPG untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, di Kabupaten Jepara banyak temuannya ada bangunan dapur untuk SPPG menggunakan bekas bangunan lama, atau bekas rumah, bekas gudang lama.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, disebutkan di UU Cipta Kerja dan PP nomor 16 tahun 2021, setiap bangunan gedung – termasuk bangunan komersial, layanan publik, maupun fasilitas pemerintah/program negara – wajib memiliki PBG sebelum didirikan atau diubah fungsinya,” tuturnya.

AD juga mengatakan SPPG berfungsi sebagai dapur produksi makanan dalam skala besar yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan hajat orang banyak, sehingga memerlukan standar struktur, sanitasi, dan zonasi wilayah yang diverikasi lewat proses PBG.

“Untuk itu tanpa memiliki PBG dan dokumen pendukung lainnya seperti SPPL / izin lingkungan, legalitas bangunan dapat dipertanyakan atau berisiko terkendala saat beroperasi. Dan jika hal itu ditemukan benar adanya maka pihak SPPG yang diduga menabrak petunjuk teknis tersebut bisa dihentikan / ditutup sementara,” ungkapnya. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *