
Liputandesa.id / Jepara – Langkah DPD KAWALI Kabupaten Jepara untuk mengajukan audiensi dengan DPRD merupakan tindakan hukum dan advokasi yang sangat tepat untuk merespons pencemaran lingkungan akibat limbah operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan Surat Tanda Terima dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari bernomor : 01/Kawali.AUD/10/2026. Tgl 20 Oktober 2026. Perihal : Permohonan Audiensi dan Koordinasi Terkait Pengawasan MBG dan Dugaan Pencemaran SPPG di Kabupaten Jepara.
Hal itu harus dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduhan dari masyarakat, karena masalah limbah dari program Makan Bergizi Gratis ini sangat perlu dibahas bersama para pemangku kebijakan daerah, guna untuk mengkomunikasikan dengan fakta temuan lapangan tentang masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sebagai salah satu dugaan temuan di lapangan tersebut pernah dipublikasikan oleh DPD KAWALI melalui beberapa media, seperti di fasilitas SPPG Guyangan 03, Kecamatan Bangsri, dan wilayah lainnya di Kabupaten Jepara. Akibat kejadian tersebut sehingga menyebabkan bau tak sedap serta pencemaran air / udara yang dikeluhkan warga.
“Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD KAWALI Kabupaten Jepara, Aditya pada Media,” Selasa (20/10/2026) pagi.
Ia juga menyampaikan dengan adanya audiensi ini diharapkan agar DPRD Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara untuk menjalankan fungsi kontrolnya terhadap program SPPG agar bersama-sama melakukan sidak dan pengawasan ketat terhadap IPAL dapur-dapur tersebut.
“Di sisi lain, DPD KAWALI ingin menyampaikan hasil investigasi, dokumentasi dan sampel air/udara buangan yang mencemari pemukiman warga secara kepada wakil rakyat. Serta mengharapkan agar kepada SPPG yang melanggar segera memperbaiki sistem pembuangannya sesuai standar nasional atau dinonaktifkan sementara sampai masalah pencemaran teratasi demi menjaga kesehatan lingkungan masyarakatnya,” tegas Aditya.
Sementara dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Jepara, Sutresno menyampaikan dalam Renja bulan Oktober 2026 tidak ada kegiatan audensi dengan KAWALI.
“Karena surat permohonannya baru di masukkan tanggal 20 Oktober 2026, dan kemungkinan suratnya ada akan dimasukkan Renja di bulan Nopember 2026,” tutur Sekwan. (Yusron)