Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
20 Okt 2026 09:51 - 3 menit reading

Disperkim Jepara Benarkan Bantuan RTLH dari Pemprov Jateng, Ditetapkan 425 Unit Di Kabupaten Jepara

Views: 7

Liputandesa.id / Jepara – Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) dari APBD murni Provinsi Jawa Tengah di tahun anggaran 2026 sebanyak 425 unit. Besaran bantuan stimulan RTLH tersebut untuk setiap penerima manfaat adalah Rp. 20 juta per unit rumah.

Selain dari bantuan Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten Jepara juga menyiapkan anggaran khusus untuk penanganan RTLH dari APBD Kabupaten sebanyak 29 unit, serta didukung dari pihak Baznas dan sumber lainnya.

Bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 100.3.3.1/158 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Tahap I.

Anggaran tersebut dialokasikan khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai dana stimulan definitif bagi Kabupaten Jepara. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi warga yang layak untuk dibantu, dan diprioritaskan terdaftar di DTSEN (desil 1 – 4). Sedangkan untuk sistem pencairan tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai langsung ke para penerima manfaat (non-tunai).

Melainkan uang tersebut ditransfer ke rekening kas pemerintah desa (pemdes) baru disalurkan ke para penerima manfaat. Setelah dana masuk baru akan dicairkan sesuai mekanisme yang diarahkan oleh tim pendamping untuk langsung diwujudkan dalam bentuk material bangunan.

Dalam penyaluran dari Pemprov ke tingkat daerah atau desa umumnya dilakukan dalam 1 tahap sekaligus setelah verifikasi administrasi dan proposal desa selesai. Namun, bagi warga penerima manfaat, pemanfaatan atau penyerahan material bangunan di lapangan yang dilakukan berdasarkan progres/tahapan pengerjaan fisik diawasi oleh tim pendamping lapangan guna memastikan pertanggungjawaban (LPJ) berjalan tertib.

Sementara dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, melalui Kabid Perumahan, Akhlis membenarkan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) / Banprov RTLH di tahun 2026.

Ia juga memastikan kalau bantuan itu sudah disalurkan sesuai petunjuk teknis serta sebagian sudah diberikan kepada para penerima manfaat melalui pemerintahan desa yang saat ini sudah mulai berjalan untuk pengerjaan fisik.

“Bantuan RTLH dari Pemprov Jateng 425 tetapi dengan adanya refocusing sehingga total alokasi bantuan yang diterima pemkab Jepara menjadi 234. Sedangkan realisasi RTLH bankeupemdes per Oktober 2026, anggaran sudah tersalurkan kepada 106 penerima dengan sumber anggaran bantuan tersebut berasal dari APBD Provinsi Jateng,” ujarnya pada Selasa (20/10/2026) pagi.

Akhlis juga menyampaikan adapun besaran bantuan RTLH per unit Rp 20 juta sudah tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/158 tahun 2026, dengan perincian Rp 18 juta berupa material yang di dalamnya termasuk pajak dan BOP plus Rp 2 juta untuk padat karya.

“Kepada penerima manfaat agar segera melaksanakan kegiatan rehab rumah paling lambat 15 hari setelah material bantuan RTLH diterima oleh penerima manfaat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pergub no 1 tahun 2022 beserta perubahannya,” imbau Kabid Perumahan. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *