Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
20 Okt 2026 09:48 - 4 menit reading

Diterbitkannya Juknis Outing Class Disdikpora Kebumen, Wali Murid dan LPKSM Nilai Memberatkan serta Minta Dikaji Ulang

Views: 17

Liputandesa.id / Kebumen – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 400.3/5629 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Satuan Pendidikan, tertanggal 14 Oktober 2026.

Kebijakan yang diklaim sebagai turunan operasional dari Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 400.3.5.1/0282 ini menuai respons beragam, mulai dari pembelaan pihak dinas hingga kritik tajam dari wali murid dan lembaga perlindungan konsumen.

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026) di Aula Ki Hadjar Dewantara, menyatakan bahwa Juknis ini disusun untuk menjamin kegiatan pembelajaran di luar sekolah berjalan tertib, aman, dan tidak membebani masyarakat.

“Pada prinsipnya, pembelajaran di luar sekolah diutamakan memanfaatkan potensi wisata lokal Kebumen. Namun, kegiatan ke luar daerah tetap diizinkan dengan persyaratan ketat,” ujar Agus.

Juknis tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SKB/PKBM. Aturan menetapkan batas wilayah: PAUD dan SD diizinkan ke wilayah Kebumen, Jawa Tengah, dan DIY; sedangkan SMP diperbolehkan hingga Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Syarat wajibnya, sekolah baru boleh keluar daerah jika telah melaksanakan outing class di wilayah Kebumen terlebih dahulu. Selain itu, biaya pendamping tidak boleh dibebankan ke siswa, wajib mengajukan proposal H-30, biro travel wajib berkantor di Kebumen, serta armada dan pengemudi wajib memenuhi standar kelayakan (KIR, tes kesehatan, dan bebas alkohol/NAPZA).

Di lapangan, kebijakan tersebut mendapat tanggapan keras dari UN, seorang wali murid di Kebumen yang memiliki dua anak di jenjang SD dan SMP Negeri, menyampaikan keberatannya.

“Untuk kebutuhan sehari-hari dan uang saku anak saja sudah sangat pas-pasan. Adanya aturan resmi yang membolehkan outing class ke luar daerah, dengan syarat harus outing lokal terlebih dahulu, terasa sangat memberatkan kami,” keluh UN, Selasa (20/10/2026).

Ia juga menyoroti kewajiban outing lokal sebagai prasyarat outing luar daerah. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani orang tua dengan biaya ganda.

“Apakah kami disuruh bayar dua kali, bayar outing lokal, lalu bayar lagi ke luar daerah yang biayanya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per anak. Jika dipaksakan, ini bukan pembelajaran, melainkan beban ekonomi,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan adanya tekanan psikologis tidak langsung di lingkungan sekolah, di mana siswa yang tidak mampu mengikuti kegiatan sering kali merasa terasing atau minder akibat perbincangan seputar kegiatan tersebut di kelas.

UN berharap Bupati Kebumen dapat meninjau kembali dampak kebijakan ini terhadap keluarga berpenghasilan rendah.

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono, S.H., perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, menilai Juknis Nomor 400.3/5629 bermasalah secara substansi dan hierarki.

“Kepala Dinas Disdikpora sejatinya adalah pembantu Bupati dalam pelaksanaan urusan pendidikan di daerah. Seharusnya, beliau menghormati dan menghargai semangat himbauan Bupati untuk membatasi kegiatan yang membebani siswa SD dan SMP. Jangan sampai Juknis ini justru terkesan bertolak belakang dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Sugiyono.

Kemudian, Sugiyono merinci empat poin krusial yang menjadi dasar permintaan pembatalan Juknis tersebut:

  1. Potensi Pelindungan Konsumen: Memungut biaya dengan dalih sumbangan komite untuk kegiatan yang bersifat semi-wajib dapat dikategorikan sebagai pemaksaan terselubung, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Pelanggaran Permendikbud: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang pungutan yang mengikat. Fakta di lapangan yang menunjukkan adanya nominal pasti dan batas waktu pembayaran mengindikasikan penyimpangan dari prinsip sumbangan sukarela.
  3. Dugaan Praktik Bisnis Tidak Sehat: Kewajiban menggunakan biro travel yang berkantor di Kebumen dinilai berpotensi menciptakan monopoli. Sugiyono menduga adanya praktik fee atau bagi hasil yang merugikan wali murid, dan meminta aparat penegak hukum (Saber Pungli dan Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan preventif.
  4. Risiko Keselamatan dan Efisiensi: Mengingat potensi wisata lokal Kebumen yang memadai (seperti Geopark Karangsambung dan Benteng Van Der Wijck), kegiatan ke luar daerah dinilai tidak efisien dan meningkatkan risiko keselamatan, merujuk pada sejumlah insiden kecelakaan study tour di daerah lain.

“Kami secara resmi meminta Bupati Kebumen untuk mengevaluasi dan membatalkan Juknis ini. Sebab sangat membebani wali siswa yang tidak mampu,” harapnya.

Terpisah, BA seorang praktisi pendidikan di Kebumen, menilai outing class sejatinya adalah metode contextual learning yang baik. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpegang pada esensi pedagogis, bukan rekreasi semata.

“Belajar geologi bisa di Karangsambung, sejarah di Benteng Van Der Wijck. Tidak harus ke Jakarta atau Jawa Timur dengan biaya tinggi. Jika dipaksakan, esensi pembelajarannya hilang. Selain itu, aturan bahwa biaya pendamping tidak boleh dibebankan ke siswa memang baik di atas kertas, namun di lapangan sulit diawasi. Seringkali biaya tersebut sudah mark-up ke dalam komponen biaya transportasi dan tiket,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai dugaan praktik bisnis, fee, atau pungutan liar yang dilontarkan oleh wali murid dan LPKSM, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya pembuktian hukum oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi secara resmi telah membuka dan memberikan ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak Disdikpora Kabupaten Kebumen dan Kantor Bupati Kebumen.

Kami menunggu tanggapan atau klarifikasi resmi dari kedua instansi tersebut terkait tudingan spesifik mengenai dugaan praktik bisnis dan tekanan kepada wali murid, guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(RED/SND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *