Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Okt 2026 15:34 - 4 menit reading

Dari Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Jepara Serukan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Views: 18

Liputandesa.id [ JEPARA – Sebanyak 1,2 kilogram sabu dimusnahkan di Kabupaten Jepara. Di balik barang bukti yang dihancurkan itu, ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan narkotika tidak terus menemukan jalan menuju masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (19/10/2026), menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penanganan perkara. Upaya pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap generasi muda harus berjalan beriringan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menutup ruang bagi peredaran narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Menurut dia, menjaga keamanan masyarakat bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditangani sesuai ketentuan. Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat, terlebih masa depan generasi muda,” demikian pesan yang dapat disampaikan Agus dalam konteks kegiatan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika perlu disertai langkah pencegahan yang konsisten. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan anak-anak tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jepara memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, 27 perkara merupakan kasus narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Angka tersebut menjadi bagian dari gambaran penanganan perkara narkotika di Jepara. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat sekitar 15–20 perkara narkotika yang ditangani. Hingga Oktober 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 30 perkara.

Peningkatan itu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Terlebih, muncul dugaan bahwa anak di bawah umur mulai dimanfaatkan untuk membantu transaksi narkoba.

Jika anak-anak mulai terseret ke dalam lingkaran peredaran narkotika, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penindakan pidana. Perlindungan anak, pengawasan lingkungan, serta akses terhadap edukasi hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Kejari Jepara, salah satunya, menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Edukasi semacam ini diharapkan membantu generasi muda mengenali risiko narkotika sekaligus memahami konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam tindak pidana.

Bupati Jepara Witiarso Utomo turut menyoroti ancaman narkoba terhadap anak-anak dan remaja. Dalam berbagai kunjungan ke desa, ia mengingatkan masyarakat agar mengambil bagian dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Pesan tersebut menempatkan keluarga dan lingkungan sekitar sebagai bagian penting dari upaya perlindungan. Perubahan perilaku, pergaulan berisiko, atau indikasi penyalahgunaan perlu disikapi dengan kepedulian dan langkah yang tepat, bukan dengan stigma yang justru menjauhkan anak dari bantuan.

Witiarso menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan perlu diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Bagi DPRD Jepara, pesan mengenai pentingnya pencegahan juga relevan dengan upaya membangun lingkungan sosial yang aman. Penindakan terhadap pelanggaran hukum harus berjalan sesuai aturan, sementara edukasi dan pengawasan perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Selain sabu, Kejari Jepara memusnahkan 4.763 butir obat dari tujuh perkara kesehatan dan 775 gram serbuk peledak dari dua perkara bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara lainnya.

Pemusnahan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara. Sejumlah pejabat yang hadir turut menyaksikan dan terlibat dalam proses pemusnahan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas penanganan barang bukti agar tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Kejari Jepara menegaskan bahwa eksekusi harus dilaksanakan secara tuntas, tepat waktu, dan terdokumentasi melalui berita acara.

Namun, pemusnahan barang bukti hanyalah satu bagian dari rangkaian penegakan hukum. Tantangan berikutnya adalah memastikan upaya pencegahan berlangsung secara berkelanjutan, sehingga peredaran narkotika tidak terus mengancam kehidupan masyarakat.

Di tengah meningkatnya jumlah perkara yang ditangani, pesan yang mengemuka di Jepara menjadi jelas: hukum harus ditegakkan, tetapi perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada proses hukum.

Sebab, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tentang berapa banyak barang bukti yang dimusnahkan. Ukuran lainnya adalah seberapa jauh masyarakat dapat terlindungi dan seberapa kuat generasi muda dijauhkan dari ancaman narkotika.(Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *