
Liputandesa.id / Jepara – Berdasarkan data per Oktober 2026, tercatat di Kabupaten Jepara ada 186 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar diberbagai wilayah kecamatan. Dari jumlah yang ada tersebut dinyatakan masih beroperasi hingga hari Senin 19 Oktober 2026, ada 174 unit SPPG, sedangkan 12 unit lainnya Dihentikan Sementara (disuspend) dengan alasan diduga 2 unit karena sanksi menu / bermasalah dan 10 unit SPPG belum mengantongi izin/SPS 2.
Dari 12 unit yang dihentikan sementara karena (disuspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut bisa dijelaskan kenapa tidak beroperasi.
Penjelasan untuk 2 unit dihentikan karena Sanksi Menu Makanan, setelah adanya evaluasi menu dan kasus keluhan kesehatan / dugaan keracunan di SPPG Sekuro 1, Kecamatan Mlonggo, dan SPPG Jepara Bandengan 5. Kemudian 10 unit dalam masalah Administrasi, sehingga dihentikan sementara karena belum mengantongi Surat Penetapan Penerima Manfaat, di tahap kedua (SPS 2). Dan unit-unit yang dimaksud tersebar diberbagai lokasi di wilayah seperti Pakis Aji, Mayong, Mulyoharjo, Kembang, Bangsri, dan Keling.
“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh AD (46) Seorang Pemerhati Lingkungan,” Minggu (18/10/2026) siang.
Ia juga menyoroti persoalan yang sangat mendasar tentang dampak lingkungan di masa yang akan datang, dan hal ini jika tidak segera disikapi maka berdampak buruh untuk keberlangsungan warga sekitar dan lingkungan.
Disisi lain, permasalahan sebagian besar SPPG di Jepara sangat mendasar, karena belum berstandar layak tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Boleh disimpulkan hanya 22% atau sekitar 40 unit SPPG yang dinilai memiliki sarana prasarana sanitasi dan IPAL yang benar-benar layak dan sesuai standar.
“Artinya, masih ada sekitar 80 % atau 146 unit SPPG di Jepara yang tercatat mendapatkan penilaian buruk tentang masalah IPAL dan kebersihan.
Sebagai bentuk dugaan temuan di lapangan masalah IPAL dari beberapa SPPG di Jepara bisa dicontohkan seperti adanya dapur di SPPG Sama Sekali Belum Membangun sistem IPAL alias Belum Memiliki Fasilitas pembuangan limbah. Kedua, banyak ditemukan bak penampungan air limbah sisa dari masak yang kapasitasnya kurang memadai sehingga sering menimbulkan bau menyengat hingga meluber ke area pemukiman warga,” terang AD.
Di waktu berbeda, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Jepara, Muhammad Wildan Musthofa, yang merupakan perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan dalam mengawasi, mengoordinasi, serta mengevaluasi seluruh operasional dari dapur SPPG se Jepara.
“Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan.” (Yusron)