Selasa, 20 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Okt 2026 09:09 - 2 menit reading

Di Balik Program MBG Jepara, 12 SPPG Berhenti Operasi, Kepatuhan IPAL Perlu Diawasi

Views: 52

Liputandesa.id / Jepara – Berdasarkan data  per Oktober 2026,  tercatat di Kabupaten Jepara  ada 186 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar diberbagai wilayah kecamatan.  Dari jumlah yang ada tersebut  dinyatakan masih beroperasi hingga hari Senin 19 Oktober 2026, ada  174 unit SPPG,  sedangkan 12 unit lainnya Dihentikan Sementara (disuspend)  dengan alasan diduga  2 unit karena sanksi menu / bermasalah dan 10 unit SPPG belum mengantongi izin/SPS 2.

Dari 12 unit yang dihentikan sementara karena (disuspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut  bisa dijelaskan kenapa tidak beroperasi.

Penjelasan untuk 2 unit dihentikan karena Sanksi Menu Makanan, setelah adanya evaluasi menu dan kasus keluhan kesehatan / dugaan keracunan di SPPG Sekuro 1, Kecamatan Mlonggo, dan SPPG Jepara Bandengan 5.  Kemudian 10 unit  dalam masalah Administrasi, sehingga dihentikan sementara karena belum mengantongi  Surat Penetapan Penerima Manfaat, di tahap kedua (SPS 2). Dan unit-unit yang dimaksud tersebar  diberbagai lokasi di wilayah seperti  Pakis Aji, Mayong, Mulyoharjo,  Kembang, Bangsri, dan Keling.

“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh  AD (46) Seorang Pemerhati Lingkungan,” Minggu  (18/10/2026) siang.

Ia juga menyoroti persoalan yang sangat mendasar tentang dampak lingkungan di masa yang akan datang, dan hal ini jika tidak segera disikapi maka berdampak buruh untuk keberlangsungan warga sekitar dan lingkungan.

Disisi lain, permasalahan sebagian besar SPPG di Jepara sangat mendasar, karena belum berstandar layak tentang  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).  Boleh disimpulkan hanya 22%  atau sekitar 40 unit SPPG yang dinilai memiliki sarana prasarana sanitasi  dan IPAL yang benar-benar  layak dan sesuai standar.

“Artinya, masih ada sekitar 80 % atau  146 unit SPPG  di Jepara yang tercatat  mendapatkan penilaian buruk tentang masalah IPAL dan kebersihan.
Sebagai bentuk dugaan temuan di lapangan masalah IPAL dari beberapa SPPG di Jepara bisa dicontohkan seperti adanya dapur  di SPPG Sama Sekali Belum Membangun sistem IPAL alias Belum Memiliki Fasilitas pembuangan limbah.  Kedua, banyak ditemukan bak penampungan air limbah sisa dari masak yang kapasitasnya kurang memadai sehingga sering menimbulkan bau menyengat hingga meluber ke area pemukiman warga,” terang AD.

Di waktu berbeda, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Jepara, Muhammad Wildan Musthofa, yang merupakan perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan dalam mengawasi, mengoordinasi, serta  mengevaluasi seluruh operasional dari dapur SPPG se Jepara.

“Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak berkenan untuk memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan.” (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *