
Liputandesa.id / Kebumen – Proses hukum dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang disertai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Memasuki tahap persidangan, keluarga korban menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) dan menuntut penegakan hukum yang adil.
Orang tua korban menyampaikan permohonannya secara tegas agar majelis hakim PN Kebumen memberikan keadilan maksimal bagi anaknya yang masih di bawah umur.
Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa upaya perdamaian di luar mekanisme pengadilan.
“Kami sebagai orang tua korban hanya minta satu, hukum ditegakkan seadil-adilnya. Anak saya masih kecil, sudah menjadi korban. Kami minta terdakwa diproses setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kami masyarakat kecil, kami hanya cari keadilan,” ungkap orang tua korban, Jumat (16/10/2026).
Transparansi dan ketelitian proses hukum dalam perkara ini sebenarnya telah terlihat sejak tahap pra-sidang. Jauh sebelum sidang perdana digelar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah secara proaktif menerbitkan Surat Panggilan Saksi Nomor: PDM-85/KEBUM/07/2026 (P-37) pada 10 September 2026.
Pemanggilan saksi atas nama TH warga Kecamatan Karanggayam ini merupakan bagian integral dari proses penyelesaian berkas perkara (P-21). Langkah tersebut diambil JPU untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti sebelum perkara tersebut resmi dilimpahkan ke PN Kebumen untuk disidangkan.
Tim JPU yang menangani perkara ini, terdiri atas Handayani Eka, S.H., M.H., Muhammad Fariza, S.H., M.H., dan Emi Nugraheni Solihah, S.H., M.H., memastikan berkas yang diajukan terhadap terdakwa RS alias BG telah memenuhi unsur formal dan materiil secara ketat. Pemanggilan ini mengindikasikan keseriusan negara dalam membangun dakwaan yang kuat demi perlindungan korban.
Di sisi lain, pasca pelaksanaan sidang kedua, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen juga menunjukkan respons yang berkelanjutan. Penyidik Unit PPA, AIPTU Toni Papahan, S.H., M.H., kembali memanggil orang tua korban untuk melakukan klarifikasi tambahan.
Langkah ini bertujuan memperkuat dasar fakta hukum dan memastikan seluruh kronologi serta keterangan korban dan keluarga telah terdokumentasi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan perkembangan persidangan.
“Betul, setelah sidang kedua, saya dipanggil lagi oleh Penyidik PPA untuk klarifikasi tambahan terkait kronologi kejadian yang dialami anak saya,” ujarnya orang tua korban.
Menanggapi perkembangan kasus, perwakilan lembaga perlindungan (LPK) Kebumen menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan TPPO secara yuridis mutlak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian di luar pengadilan.
Hal itu merujuk pada dua landasan hukum utama:
“TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat yang mencederai kemanusiaan. Dalam posisi hukum, lawan terdakwa di pengadilan adalah Negara, bukan sekadar individu korban. Oleh karena itu, kesepakatan damai atau pencabutan laporan dalam kasus ini batal demi hukum,” tandasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa aparat penegak hukum yang memfasilitasi RJ pada kasus terlarang ini berpotensi dikenakan sanksi etik berat, mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai mel