
Liputandesa.id / Jepara – Seorang perangkat desa dilarang menjadi Tim Sukses (Timses) atau terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Himbauan tersebut sangat penting ditujukan kepada seluruh perangkat desa, khususnya di 24 desa di Kabupaten Jepara yang akan melangsungkan Pemilihan Serentak pada tanggal 3 November 2026 dimana saat ini sedang memasuki fase krusial. (16/10/2026).
Ketentuan dan Aturan
Perangkat desa wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Sebagaimana telah diatur di Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Seorang perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi tim kampaye atau tim sukses calon kepala desa.
Hal itu dikarenakan keterlibatan perangkat desa dalam timses dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merusak pelayanan publik dan objektivitas pemerintahan desa.
Sanksi Pelanggaran
Dimana bila seorang perangkat desa yang terbukti melanggar aturan netralitas dan terlibat sebagai Timses dapat dikenai Sanksi Administratif dan atau Pemberhentian Jabatan.
Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai perangkat desa. Kedua Sanksi Pemberhentian jabatan diberlakukan apabila terbukti mengunakan jabatan, fasilitas, atau anggaran desa untuk mendukung calon tertentu merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan.
Melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Ka. Dinsospermades) Kabupaten Jepara Muh. Ali, pada Rabu 15 Oktober 2026 menyampaikan secara kelembagaan, pihaknya menekankan pentingnya netralitas mutlak bagi seluruh perangkat desa selama tahapan Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak.
Himbauan yang dilakukannya terdapat poin-poin penting dan diantaranya :
Dalam berbagai rapat koordinasi Pilpet yang melibatkan unsur Forkopimda Jepara dari Pemkab, Kejaksaan Negeri, dan Panitia Pemilihan ditekankan agar pesta demokrasi di tingkat desa ini tidak menjadi ajang permusuhan. Perangkat desa dihimbau untuk tetap fokus melaksanakan pelayanan publik secara objektif serta ikut menjaga konduktivitas wilayah masing masing-masing tanpa terseret arus politik praktis.
Dinsospermades Jepara mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini dipantau secara ketat oleh tim pengawas lapangan. Perangkat desa yang terbukti melanggar atas netralitas ini dapat dikenai sanksi administratif berat, yang dapat berujung pada proses pemberhentian sementara hingga pemecatan dari jabatannya sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku. “Dikarenakan kedudukan Perangkat desa sama dengan pegawai NETRAL,” ujar Ka. Dinsospermades Jepara Muh. Ali (Yusron)