Selasa, 13 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
12 Okt 2026 17:11 - 2 menit reading

Info Penting Untuk Warga Jepara..! Penduduk yang Berusia 16 Tahun Bisa dan Wajib Perekaman E-KTP

Views: 66

Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah mulai memberlakukan perekaman data biometrik E-KTP (KTP elektronik) kebijakan kependudukan tersebut sudah mulai berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dengan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sekaligus mencegah antrean panjang saat anak-anak tersebut bila sudah menginjak usia dewasa.

Namun, ada catatan penting yang perlu diketahui ;

  • Untuk usia 16 tahun, yang bersangkutan baru melakukan perekaman data awal (meliputi pengambilan foto wajah, sidik jari, tanda tangan digital, dan pemindahan iris mata) atau di tahap ini hanya fisik kartu e-KTP (belum langsung cetak).
  • Di usia 17 tahun, fisik e-KTP baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda / (yang bersangkutan) tepat saat memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perekaman bagi pemula berusia 16 tahun adalah :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran (sebagai dokumen pendukung tambahan).
  3. Mengenakan pakaian berkerah (rapi) demi hasil foto KTP yang baik.

“Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo,” pada Senin (12/10/2026) siang.

Ferry Yudha juga menjelaskan melalui program perekaman e-KTP bagi remaja usia 16 tahun, Disdukcapil Jepara membawa pesan penting dan imbauan bagi masyarakat, dan khususnya bagi para pelajar dan orang tua.

Pertama ; Jangan menunda perekaman, dan segera melakukan perekaman data biometrik sejak usia 16 tahun. Sehingga saat menginjak usia 17 tahun, fisik e-KTP sudah siap dicetak atau langsung aktif melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu mengantre lama.

Kedua ; Program ini untuk percepatan validasi data kependudukan dan untuk memastikan ketunggalan serta keakuratan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan data yang valid, hak-hak konstitusional anak sebagai warga negara di masa depan dapat langsung terpenuhi tanpa kendala administrasi.

“Dan ketiga, Mendekatkan layanan melalui sekolah (jemput bola), Disdukcapil Jepara aktif menyampaikan pesan bahwa “Pelayanan Kini Hadir Lebih Dekat dan Mudah”. terangnya.

Lebih jauh, Ferry Yudha menegaskan dengan program jemput bola oleh Disdukcapil dilakukan diberbagai sekolah di Jepara agar siswa tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk pergi ke kantor dinas guna mengurus hak identitas mereka.

Lokasi Perekaman di Jepara

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Jepara, atau kantor kecamatan setempat, dan atau memanfaatkan program “Jemput Bola” yang biasanya di gelar di sekolah-sekolah dari tingkat SMA/SMK/MA sederajat”, imbaunya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *