Jumat, 09 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Okt 2026 13:09 - 2 menit reading

Publik Menyoal Adanya Retribusi Pelayanan Parkir Acara Tertentu, Ka. Dishub Terbuka

Views: 41

Liputandesa.id / Jepara – Pernyataan Tegas dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jepara Deni Hendarko menyikapi keluhannya masyarakat tentang parkir Rp 5.000 di Alun-Alun Jepara, dimana saat itu ada Nobar Final FIFA ASEAN Cup (Indonesia vs Thailand) tanggal 5 Oktober 2026 sekitar pukul : 20.00 WIB.

Untuk itu perlu difahami dan dijelaskan jika Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Acara Tertentu tersebut sudah sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kemudian untuk tarif motor Rp 5.000 / mobil dikenakan Rp 10.000 juga sesuai dengan Perda No. 26 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, dan dipertegas ayat 11 (Parkir Event Tertentu / Insidentil adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen atau sewaktu-waktu karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum atau fasilitas ) dan disebutkan di angka 2 untuk ( besaran tarif kendaraan ),” ujar Kadishub pada Kamis (8/10/2026) pagi.

Jadi bukan seperti yang disebut oleh pihak luar, Perbup No.6 Tahun 2004 itu salah faham. Dan bunyi Perbup yang dimaksud kami juga tidak tahu untuk hal apa, tambahnya.

Deni juga menyampaikan meskipun demikian kami menghormati dan apresiasi masyarakat yang kritis untuk membangun Kabupaten Jepara. Jadi retribusi yang dilakukan dalam acara Nobar Timnas tersebut adalah resmi dan sudah disetorkan ke Pemkab melalui BPKAD Jepara.

“Maka sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, dinas perhubungan sudah memberikan penjelasan kepada publik, diantaranya :

a. Salinan Perda No.8 Tahun 2025 yang mengatur tarif parkir acara tertentu (Ada)
b. Perbup pelaksana terbaru Perda No.8 Tahun 2025, karena Perbup No.6 Tahun 2004 jaraknya 21 tahun dengan Perda 2025.

“Khusus pertanyaan huruf ( b ) perlu dijelaskan dan diluruskan, yang benar adalah Perda Nomor 26 tahun 2024.”

c. SK penetapan Alun-Alun sebagai lokasi parkir acara tertentu dan SOP penjagaan kendaraan (sudah dijelaskan di atas), dan

d. Laporan setoran retribusi parkir acara nobar tersebut ke kas daerah (sudah dijawab diatas).

“Pihak dinas perhubungan Kabupaten Jepara sudah melaporkan hasil dari pengelolaan dan bertanggung jawab melaporkan ke BPKAD Jepara,” pungkasnya. (Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *