
Liputandesa.id / Kebumen – Polres Kebumen resmi meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan yang diajukan Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, terhadap pemilik akun media sosial yang dinilai menyebarkan konten fitnah dan mencemarkan nama baik di ruang digital.
Peningkatan status perkara ini tertuang secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JATENG, yang diterbitkan dan terdaftar pada Selasa (29/9/2026) pukul 14.44 WIB.
Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan sejak awal tahun 2026 lalu.
Dalam laporan polisi, Sugiyono memproses hukum pemilik akun TikTok “KI” dan akun Facebook “PL”. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencemaran Nama Baik.
Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi bagi siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan terpenuhinya syarat formal dan materiil ini, kasus tersebut kini memenuhi dasar hukum untuk diteruskan guna melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, mencari kebenaran materiil, dan pada akhirnya menetapkan tersangka jika terbukti adanya unsur pidana.
Berdasarkan kronologi dari pelapor, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026. Sekira pukul 09.00 WIB, Sugiyono mendapati sebuah unggahan di akun TikTok yang menarik perhatian dan membuatnya terkejut.
Unggahan tersebut berupa konten video yang menampilkan tangkapan layar (screenshot) dari status pemilik akun Facebook.
Dalam tayangan video berdurasi singkat itu, terdapat foto wajah pelapor yang dipajang secara publik dan jelas terlihat, disertai dengan narasi tertulis yang menuduhnya terlibat dalam praktik bisnis budi daya lele bermasalah di wilayah setempat.
Lebih rinci, dalam narasi foto tersebut, pelapor dituduh sebagai pihak yang menanam saham secara ilegal dalam usaha budi daya lele. Selain itu, Sugiyono juga dituding menjadi penyebab utama polusi bau yang berasal dari limbah budi daya lele tersebut.
Tuduhan-tuduhan serius yang beredar luas di ruang digital ini dinilai telah mencoreng nama baik pelapor di tengah masyarakat, menimbulkan stigma sosial, dan merugikan reputasinya secara signifikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sugiyono menyatakan bahwa ia mengalami kerugian moril yang mendalam akibat penyebaran foto dan identitasnya secara sepihak di platform media sosial yang dapat diakses oleh publik secara luas.
“Saya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Foto serta identitas dipampang di ruang publik dengan narasi yang sama sekali tidak berdasar, Ini jelas-jelas mencederai kehormatan di lingkungan masyarakat,” ungkap Sugiyono.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut telah menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang nyata. Keluarga merasa terganggu, serta hubungan sosial di lingkungan masyarakat menjadi canggung akibat stigma yang terbentuk dari konten viral tersebut.
Meski menghadapi proses hukum yang berpotensi panjang dan melelahkan, Sugiyono menunjukkan sikap tegas dan konsisten. Ia menolak segala bentuk mediasi di luar pengadilan yang dinilai dapat merugikan posisinya dan berkomitmen untuk melanjutkan perkara ini hingga tuntas demi memulihkan nama baiknya.
“Saya tidak akan mundur serta menolak segala bentuk mediasi, langkah hukum ditempuh semata-mata demi me