Minggu, 20 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
20 Sep 2026 09:06 - 2 menit reading

Kemana Hasil Parkir Event Gebyar BUMDesa/BUMDesma, Ka. Dishub Jepara : Murni Kas Daerah

Views: 51

Liputandesa.id / Jepara – Dalam pelaksanaan kegiatan event Gebyar BUMDesa/BUMDesma, yang dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 20 September 2026, di alun-alun 1 Jepara, menuai pertanyaan publik. Pasalnya, pagelaran yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut tersebut diperkirakan ada ribuan pengunjung yang ikut hadir untuk sekedar melihat atupun menyaksikan acara yang berlangsung.
Dari jumlah pengunjung yang ada, diperkirakan ada ratusan sepeda motor , dan atau kendaraan yang terparkir di sepanjang jalan utama, khususnya pada malam hari selama kegiatan tersebut.

Dalam unggahan di salah satu akun Fesbook atau (FB) dan sebut saja yang bersangkutan berinisial FS (40) pada Sabtu (19/9/2026) malam.

Unggahannya tersebut melontarkan perkataan yang cenderung bertanya “parkir 5.000 x ribuan motor wes pokoe dwet kabeh 😁… ngono iku dwete dibagi pak parkir ta masuk pajak yo,” tuturnya.

Diunggah dalam akun FB tersebut juga menyertakan unggahan foto karcis parkir, untuk sepeda motor sebesar Rp. 5.000.

“Hal itu dianggap tidak sesuai dengan ketentuan di Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana untuk sepeda motor ditetapkan Rp. 2.000, dan untuk mobil sebesar Rp. 3.000,” ujarnya.

Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jepara Deni Hendarko, melalui chat WhatsApp (WA) mengatakan dan membenarkan kalau tanda karcis tersebut milik Dinas Perhubungan.

“Bener dari dinas kami, dan sudah sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jepara nomor 8 tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Deni juga menjelaskan kemudian untuk event-event tertentu, dan khususnya untuk sepeda motor itu ditetapkan sebesar Rp. 5.000 ribu, lalu untuk yang berjenis mobil sebesar Rp. 10. 000 ribu.

“Semua itu sudah sesuai Perda yang ada, dan untuk hasil atau pendapatan yang didapatkan dari parkir itu murni kembali ke kas daerah,” tegasnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *