
Liputandesa.id | Jepara — Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Damarjati–Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Sejumlah titik badan jalan yang telah dilapisi aspal ditemukan mengalami retakan, meski masa pelaksanaan pekerjaan belum berakhir. (18/8/2026).
Temuan tersebut didokumentasikan awak media pada 5 Agustus 2026 dan menjadi perhatian karena pekerjaan masih berlangsung hingga 4 September 2026. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, pengendalian mutu, serta efektivitas pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dikelola DPUPR Kabupaten Jepara dengan penyedia barang/jasa CV Guna Karya Putra dan konsultan pengawas CV Barokah Jaya Consultant. Masa pelaksanaan tercantum selama 59 hari kalender, terhitung sejak 6 Juni hingga 4 September 2026.

Dokumentasi lapangan oleh awak media menunjukkan adanya retakan memanjang dan retakan pada permukaan badan jalan yang telah diaspal. Pada salah satu titik bahkan terlihat celah retakan cukup jelas, sementara bagian lainnya tampak telah mendapatkan penanganan atau perbaikan setempat.
Munculnya retakan pada saat pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kerusakan tersebut telah teridentifikasi dan dicatat dalam laporan pengawasan, serta apakah penyebabnya telah diperiksa secara teknis?
Sorotan juga mengarah pada aspek daya dukung tanah dasar atau California Bearing Ratio (CBR). Dalam konstruksi jalan, pemeriksaan kondisi tanah dasar dan kepadatan setiap lapisan merupakan bagian penting dalam pengendalian mutu. Namun, keberadaan retakan secara fisik belum dapat dijadikan bukti bahwa penyebabnya pasti berasal dari rendahnya nilai CBR.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan hasil pengujian teknis, antara lain hasil uji CBR tanah dasar, uji kepadatan lapangan setiap tahapan pekerjaan, mutu serta komposisi material, ketebalan aktual lapisan perkerasan, hasil pengujian campuran aspal di laboratorium, serta dokumen pemeriksaan dan persetujuan pekerjaan oleh konsultan pengawas.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran cukup besar untuk bidang jalan dan jembatan pada 2026, sekitar Rp210,32 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp168,04 miliar dialokasikan untuk pemeliharaan berkala jalan. Besarnya anggaran tentu harus berbanding lurus dengan kualitas dan umur layanan infrastruktur yang dibangun.
Dalam konteks tersebut, peran konsultan pengawas menjadi penting. Pengawasan bukan sekadar memastikan pekerjaan berjalan dan selesai sesuai jadwal, tetapi juga memastikan setiap tahapan memenuhi gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Jika retakan telah muncul sebelum masa pelaksanaan berakhir, publik berhak mengetahui apakah kondisi tersebut sudah dituangkan dalam laporan pengawasan, apakah penyedia telah diperintahkan melakukan perbaikan, dan apakah pekerjaan pada setiap tahapan telah diperiksa serta mendapatkan persetujuan sebelum dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara, Heri, hanya memberikan tanggapan singkat, “Ngeh.” Tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab retakan, hasil pemeriksaan teknis, maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Minimnya penjelasan tersebut membuat kebutuhan akan transparansi semakin penting. Apalagi proyek menggunakan anggaran publik sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pekerjaan dan mekanisme pengawasannya.
Redaksi Liputandesa.id menegaskan, temuan retakan dan amblesnya jalan tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran atau penyimpangan. Penyebabnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.
Namun, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap mutu pekerjaan dan pengawasan proyek. Pantauan awak media juga menemukan sejumlah pekerjaan aspal tahun 2025 yang relatif baru namun sudah mengalami retak dan ambles, antara lain di wilayah Guyangan dan Bringin, Batealit.
Kepala Dinas PUPR Jepara dan pengawas proyek diminta tidak diam. Setiap kerusakan harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti secara transparan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPUPR Jepara diharapkan dapat menjelaskan hasil pengujian CBR, uji kepadatan, hasil laboratorium material dan campuran aspal, serta penyebab dan langkah penanganan retakan. Sementara CV Guna Karya Putra perlu memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan, hasil pengujian material, dan tindakan perbaikan. Adapun CV Barokah Jaya Consultant diharapkan membuka informasi mengenai hasil pengawasan, pencatatan retakan, instruksi perbaikan, serta pemenuhan persyaratan teknis pada setiap tahapan.
Inti persoalannya bukan semata-mata mengenai adanya retakan, melainkan sejauh mana uang rakyat telah menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar mutu.
Liputandesa.id akan terus menelusuri dokumen teknis dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Ruang hak jawab tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berbasis bukti. (Tim Red-LD)