
Liputandesa.id | Jepara — Sengketa tanah di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin memanas. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi terbuka di Pendopo Balai Desa Muryolobo, Kamis (13/8/2026), yang mempertemukan Suharto bin Supardi selaku Penggugat dan Sri Kanah binti Kisah selaku Tergugat.(14/8/2026.
Audiensi dipimpin Petinggi Desa Muryolobo dan dihadiri perangkat desa, Babinsa Koramil Nalumsari, serta tim kuasa hukum Penggugat dari FK-POSBAKUM DPC Jepara dan KANNI Jawa Tengah.
Salah satu poin krusial dalam audiensi adalah permintaan kuasa hukum Suharto agar Petinggi Desa membuka dan memperlihatkan Letter C/Buku C Desa terkait objek tanah yang disengketakan.

Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan. Petinggi beralasan terdapat pihak yang membayar pajak berdasarkan SPPT/Tupi sehingga dirinya tidak berani membuka Letter C dan menyatakan perlu berkoordinasi dengan atasan, antara lain Dinsospermades dan Camat Nalumsari.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan surat dari Camat Nalumsari yang dititipkan kepada Petinggi. Namun, surat tersebut tidak diperlihatkan maupun dibacakan secara terbuka.
Permintaan agar dibuatkan surat atau berita acara hasil audiensi juga belum dipenuhi. Petinggi menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan memberikan informasi dalam satu atau dua hari.
Kuasa hukum Penggugat menilai Letter C penting untuk menelusuri riwayat administrasi tanah, termasuk nama yang tercatat, asal-usul serta kemungkinan peralihan hak dari waktu ke waktu. Namun, Letter C bukan satu-satunya bukti kepemilikan dan tetap harus diuji bersama sertifikat, akta peralihan, bukti jual beli, saksi, serta data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya klaim jual beli atas objek sengketa. Klaim tersebut dinilai perlu dibuktikan secara jelas, mulai dari identitas penjual dan pembeli, waktu transaksi, luas dan batas tanah, bukti pembayaran hingga dokumen serta saksi transaksi.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah objek yang diklaim pernah diperjualbelikan benar-benar sama dengan tanah yang saat ini disengketakan,” tegas tim kuasa hukum.
Audiensi tersebut pada akhirnya belum menghasilkan kepastian mengenai siapa yang tercatat dalam Letter C, bagaimana riwayat tanah, serta apakah benar telah terjadi jual beli atas objek tersebut.
Kuasa hukum Penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui Komisi Informasi Publik (KIP) apabila akses terhadap informasi yang dibutuhkan tetap tidak diberikan.
Sementara itu, sengketa kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan forum hukum yang berwenang untuk menentukan berdasarkan bukti dan fakta yang sah. Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta bukti masing-masing. Red-LD.