
Liputandesa.id | PATI – Dugaan praktik penarikan biaya seragam melalui koperasi sekolah di SMP Negeri 1 Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pengadaan seragam yang dinilai membebani ekonomi masyarakat. Di sisi lain, pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati terhadap praktik tersebut juga menjadi perhatian. Bahkan, persoalan ini akan ditindaklanjuti diadukan oleh WRC PAN RI Karisedinan Pati kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (29/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran sebelumnya, orang tua siswa diduga dibebani biaya pengadaan seragam sebesar Rp1.550.000. Selain itu, pada Tahun Ajaran 2022–2023 juga disebut masih diberlakukan uang gedung sebesar Rp600.000 serta biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600.000 dalam satu tahun ajaran.
Saat dikonfirmasi, Mustofa yang mewakili Kepala SMP Negeri 1 Cluwak bersama Suyuti selaku Komite Sekolah menjelaskan bahwa jumlah peserta didik di sekolah tersebut sekitar 800 siswa.
Menurut mereka, saat ini uang gedung tidak lagi ditentukan nominalnya dan bersifat sukarela.
“Sekarang uang gedung sukarela. Ada yang memberi Rp200 ribu, ada yang Rp100 ribu, dan ada nominal lainnya. Sedangkan pengadaan seragam dan LKS dikelola koperasi,” ujar Mustofa didampingi Suyuti.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Keberadaan koperasi di lingkungan sekolah negeri dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan ataupun mengarahkan peserta didik membeli seragam maupun LKS melalui satu penyedia tertentu.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila koperasi sekolah menjadi satu-satunya tempat pembelian seragam sehingga orang tua tidak memiliki pilihan lain, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, harga seragam yang dijual melalui koperasi sekolah juga disebut lebih tinggi dibandingkan harga yang beredar di pasaran. Selisih harga tersebut dinilai perlu diaudit guna memastikan tidak terdapat praktik yang merugikan masyarakat maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut pada Tahun Ajaran 2022–2023 merupakan hasil musyawarah antara sekolah, komite, dan wali murid.
Meski demikian, sejumlah kalangan berpendapat bahwa hasil musyawarah tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Selain itu, berbagai kebijakan pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
Atas dasar dugaan tersebut, WRC PAN RI Karisedinan Pati menyatakan akan mengadukan persoalan ini kepada pihak yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap mekanisme pengadaan seragam, pengelolaan koperasi sekolah, serta kemungkinan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejumlah kalangan juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera melakukan klarifikasi, audit, dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMP Negeri 1 Cluwak. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pembelian melalui koperasi benar-benar bersifat sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban bagi seluruh peserta didik baru.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pungutan tanpa dasar hukum, maupun dugaan tindak pidana lainnya, maka penanganannya diharapkan dapat diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red-LD)