Selasa, 21 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
21 Apr 2026 13:24 - 3 menit reading

Pledoi Mantan Direktur Gas Pertamina: Klaim Tak Bersalah Di Kasus LNG Rp 1,77 Triliun

Views: 18

Liputandesa.id — Jakarta, 20 April 2026 — Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin malam (20/4). Dalam pernyataannya sebelum sidang, Hari menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Perkara yang menjerat Hari merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2014. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,84 juta (sekitar Rp 1,77 triliun).

Selain Hari, kasus ini berkaitan erat dengan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024. Sementara itu, mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, turut memberikan keterangan penting terkait kebijakan dan mekanisme kontrak LNG.

Pledoi dibacakan Senin, 20 April 2026 malam
Periode kasus: 2011–2014  Penyidikan dimulai: 2021. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pusat penanganan perkara korupsi strategis nasional.

JPU menilai kebijakan pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, dilakukan tanpa dasar yang kuat dan menimbulkan kerugian negara. Nilai kontrak yang mencapai US$ 13 miliar dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil gas domestik saat itu.

Namun, Hari membantah seluruh tuduhan. Dalam pledoinya, ia menegaskan Tidak melakukan perbuatan melawan hukum.  Tidak menyalahgunakan wewenang. Tidak merugikan keuangan negara. Tidak menerima suap atau terlibat korupsi.
Ia juga mengutip prinsip hukum “geen straf zonder schuld” (tidak ada pidana tanpa kesalahan) sebagai dasar pembelaannya.

Strategi pembelaan Hari berfokus pada pendekatan normatif dan moral, yakni Menyerang unsur kerugian negara yang dinilai tidak terbukti secara langsung. Menegaskan keputusan bisnis merupakan bagian dari kebijakan korporasi, bukan tindakan pidana. Menyasar hati nurani majelis hakim agar mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap adanya kelemahan dalam tata kelola internal Pertamina. Ahok mengkritik Minimnya neraca gas yang akurat, Dugaan pengambilan keputusan investasi tanpa persetujuan komisaris. Keterlambatan pelaporan potensi kerugian hingga tahun 2020. Menurutnya, kontrak bernilai miliaran dolar semestinya melalui mekanisme persetujuan ketat dari dewan komisaris atau pemegang saham.

Kasus ini membuka dua lapisan persoalan besar,
Aspek pidana apakah benar terdapat niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata.
Aspek tata kelola BUMN lemahnya sistem kontrol internal yang berpotensi melahirkan keputusan bisnis berisiko tinggi.

Di titik ini, sidang tidak hanya menguji kesalahan individu, tetapi juga menguji sistem pengambilan keputusan di tubuh BUMN strategis.

Vonis terhadap Hari Karyuliarto akan menjadi penentu arah penegakan hukum dalam perkara korporasi negara, apakah murni berbasis kerugian negara dan kesalahan personal, atau turut mempertimbangkan kompleksitas kebijakan bisnis.

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi preseden penting bukan hanya bagi Pertamina, tetapi juga bagi seluruh pengelolaan investasi BUMN di Indonesia.

Reporter : Redaksi LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *