
Liputandesa.id — Jepara [ Dugaan praktik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin di RT 002 RW 001 Desa Selagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, memasuki babak serius. Klaim legalitas dari pihak pengelola tidak dapat dibuktikan, sementara aktivitas di lokasi terpantau tetap berjalan tanpa kejelasan pengawasan, Jumat (11/4/2026).
Di lokasi ditemukan indikasi kuat aktivitas pengelolaan limbah yang diduga masuk kategori B3. Material yang terlihat antara lain tumpukan kabel bekas dalam jumlah besar, kontainer, serta wadah terbuka berisi cairan keruh yang berpotensi limbah industri.
Identitas pasti pemilik dan pengelola belum terungkap secara terbuka. Pihak di lokasi mengaku sebagai pengelola dan menyatakan telah mengantongi izin.
“Sudah ada izin komplit,” ujar pengelola.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.
Di sisi lain, Saat dikonfirmasi Petinggi Desa Selagi mengaku tidak mengetahui legalitas kegiatan tersebut.
“Desa tidak pernah menandatangani atau menerima dokumen perizinan terkait,” ujar petinggi desa Selagi.
.
Beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan pemilik limbah seorang pensiunan anggota kepolisian asal Jepara. Namun informasi ini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Aktivitas ini terungkap dalam investigasi lapangan pada 30 Maret 2026 dan hingga 10 April 2026 diduga masih berlangsung tanpa kejelasan status hukum. Kegiatan berada di RT 002 RW 001 Desa Selagi, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Permasalahan muncul karena adanya ketidaksesuaian antara klaim pengelola dengan fakta di lapangan. Selain itu, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan limbah B3 yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
Salah satu indikator kuat adalah keberadaan cairan yang diduga termasuk bekas oli. Secara regulasi, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 karena mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan krom. Mengandung zat kimia berbahaya hasil pembakaran mesin. Bersifat toksik dan berpotensi mencemari tanah serta air.
Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, oli bekas termasuk limbah B3 dari kegiatan industri/otomotif yang wajib dikelola secara khusus.
Jika dikelola tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. DLH sempat merespons. “Akan kami tindaklanjuti secepatnya cek lokasi,” tulis melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan hasil pengecekan di lapangan. Upaya konfirmasi lanjutan juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, pemerintah desa belum mengambil langkah karena menganggap aktivitas tersebut sebatas jual beli barang bekas.
Padahal, apabila material yang dikelola termasuk limbah B3, maka kegiatan tersebut tetap wajib memiliki izin serta sistem pengelolaan sesuai standar.
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 102: Pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin. Pasal 98: Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Rangkaian fakta di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan Klaim izin tidak dapat dibuktikan. Aktivitas tetap berjalan tanpa transparansi. Pemerintah desa tidak mengetahui legalitas. DLH belum memberikan kejelasan tindak lanjut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada pembiaran terhadap aktivitas yang berisiko terhadap lingkungan.
Dengan indikasi yang ada, kasus ini dinilai layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) serta penegakan hukum lingkungan.
Langkah mendesak yang diperlukan antara lain,
Investigasi lapangan secara menyeluruh. Uji laboratorium terhadap cairan mencurigakan. Pemeriksaan dokumen perizinan dan izin lingkungan. Penelusuran pihak yang bertanggung jawab. Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakar.
Jika dugaan ini terbukti dan tidak segera ditindaklanjuti, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Minimnya transparansi serta lambannya respons instansi terkait memperbesar risiko dampak yang lebih luas.
Redaksi Liputandesa.id memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi. (Red LD)