Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Apr 2026 15:22 - 3 menit reading

Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Limbah Di Damarjati Kalinyamatan Picu Kepanikan Warga Pemkab Diminta Evaluasi

Views: 31

Liputandesa.id — Jepara [ Warga RT 05 RW 03, Dukuh Karangrejo, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dibuat resah akibat dugaan pencemaran limbah berbau menyengat yang diduga berasal dari gudang milik PT Pessad Solusi Cemerlang di Blok Winong. Peristiwa ini terjadi pada Kamis sore, 2 April 2026, dan kembali menjadi perhatian publik,  watga sekitar minta Pemkab Jepara mengevaluasi gudang pemanfaat limbah tersebut, pada Sabtu (3/4/2026).

Dugaan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah di sebuah gudang milik perusahaan.

Warga Desa Damarjati sebagai pihak terdampak, serta PT Pessad Solusi Cemerlang sebagai pemilik gudang yang diduga menjadi sumber bau. Kejadian terdeteksi pada Kamis, 2 April 2026 sore, dan berlanjut hingga memicu keluhan warga hingga sampai jam 9 malam warga terdampak protes.

Lokasi kejadian berada di Blok Winong, Dukuh Karangrejo, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Bau menyengat diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah yang tidak berjalan optimal, sehingga memicu dugaan pencemaran udara di lingkungan sekitar.

Warga mencium bau tajam yang menyebar hingga permukiman. Sejumlah warga mengaku mengalami pusing dan mual setelah terpapar bau tersebut, terutama mereka yang tinggal paling dekat dengan lokasi gudang.
“Baunya sangat tajam, bikin pusing. Kami khawatir ini berbahaya, apalagi kalau terhirup terus-menerus,” ujar salah satu warga saat ditemui di kediamannya.

Menurut keterangan warga lain, kejadian serupa disebut sudah berulang kali terjadi. Aktivitas di gudang tersebut diduga kerap menimbulkan bau tidak sedap pada waktu-waktu tertentu, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan.

Selain pencemaran udara, warga juga mencemaskan potensi pencemaran tanah dan sumber air. Pasalnya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki karakteristik beracun dan berisiko tinggi jika tidak dikelola sesuai standar operasional.

Sementara itu, pihak PT Pessad Solusi Cemerlang saat dikonfirmasi di lokasi memberikan keterangan bahwa bau menyengat tersebut terjadi akibat kesalahan teknis. Pihak perusahaan menyebut limbah yang dikelola berasal dari aktivitas pemotongan ayam, serta mengklaim telah memiliki perizinan resmi dan lengkap.

“Ini hanya kesalahan teknis, sudah kami tanggulangi. Terkait perizinan, semua sudah lengkap,” ujar pemilik perusahaan.

Tambahn, Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa menyusul adanya aduan warga, instansi berwenang dijadwalkan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang.”tambahnya.

Di sisi lain, warga setempat sekitar yang tidak mau disebut namanya kepada awak media mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas lingkungan hidup, perizinan untuk segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta dilakukan uji kualitas udara, verifikasi izin pengelolaan limbah, serta evaluasi sistem pengamanan lingkungan.

“Kalau memang ini limbah B3, harus jelas izinnya dan bagaimana pengelolaannya. Jangan sampai warga jadi korban,” tegas warga lainnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri yang berkaitan dengan limbah berbahaya. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta respons cepat dari pemerintah dinilai menjadi kunci untuk mencegah dampak lebih luas bagi masyarakat.

Warga berharap ada langkah tegas dan terbuka dari pihak berwenang guna memastikan keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat di wilayah tersebut tetap terjaga.(Red – Liputandesa.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *