Jumat, 03 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Apr 2026 15:37 - 3 menit reading

Kandang Ayam Diduga Tak Berizin Di Desa Ngetuk Disidak, Warga Desak Penutupan

Views: 44

Liputandesa.id — JEPARA — Kandang ayam pedaging broiler yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, disidak tim gabungan lintas instansi, Kamis (2/4/2026).

Sidak dilakukan menyusul laporan dan keluhan warga yang merasa terganggu, terutama akibat bau menyengat serta dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan.

Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas peternakan ayam pedaging yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

Petugas melakukan pengecekan langsung di lokasi, meliputi verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan kondisi kandang, serta klarifikasi kepada pengelola usaha.

Sidak melibatkan Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Jepara, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur terkait lainnya, termasuk Kejaksaan.

Kegiatan ini turut didampingi aparat TNI dari Kodim Jepara melalui Koramil Nalumsari, serta Bhabinkamtibmas Polsek Nalumsari, Polres Jepara.

Dipicu Aduan Warga di 7 Titik, Kegiatan berlangsung di lokasi kandang ayam pedaging di Desa Ngetuk yang sebelumnya telah diprotes warga dengan pemasangan spanduk dan banner penolakan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terdampak yang disebut berada di tujuh titik lokasi sekitar kandang.

Sidak dilakukan karena adanya dugaan sejumlah pelanggaran, di antaranya, Belum memiliki izin usaha lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Belum mengantongi persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Menimbulkan dampak lingkungan berupa bau menyengat. Satpol PP, Masih Tahap Pemeriksaan
Perwakilan Satpol PP menyatakan bahwa saat ini proses masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim gabungan.
“Masih dalam proses pemeriksaan oleh tim yang sudah dibentuk, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa hasil sidak akan dibahas dalam rapat tim untuk menentukan langkah lanjutan.
“Tim sudah terbentuk. Sidak ini untuk memastikan kondisi di lapangan, selanjutnya akan dirapatkan untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Perwakilan warga, Wakid, menyebut kandang ayam tersebut telah berdiri sejak tahun 2006. Awalnya dimiliki warga setempat, namun dalam perjalanannya terjadi peralihan kepemilikan melalui skema sewa maupun jual beli.

Sejumlah pihak disebut masih menjalankan usaha di lokasi tersebut dan diduga belum mengantongi izin resmi.

Warga terdampak berharap pemerintah tidak hanya melakukan sidak, tetapi juga mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah lama terganggu. Harapannya ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga.

Ketua DPC GRIB Jaya Jepara Agus Adodi Pranata, turut mengapresiasi langkah sidak, namun menegaskan tuntutan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah ini, tetapi masyarakat meminta kandang ditutup total sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, usaha peternakan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), Kesesuaian tata ruang, Rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Kewajiban perizinan usaha diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam UU 32/2009, Pasal 36 mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pasal 109 menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi: Administratif, Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan. Pencabutan izin usaha
Penutupan usaha. Pidana Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp3 miliar.

Menunggu Keputusan Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan tim gabungan masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap usaha yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. (Redaksi Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *