
Liputandesa.id — JEPARA — Warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, hidup dalam bayang-bayang teror lalat selama bertahun-tahun. Serbuan lalat dalam jumlah besar yang diduga berasal dari peternakan ayam potong di sekitar permukiman tak kunjung tertangani, meski keluhan telah berulang kali disampaikan. (26/3/2026).
Setiap musim panen ayam, terutama saat musim hujan, situasi memburuk drastis. Lalat menyerbu rumah-rumah warga, hinggap di makanan dan minuman, serta mengganggu aktivitas sehari-hari—terutama bagi warga yang menggantungkan hidup dari usaha makanan.
Wilayah terdampak terparah berada di RT 1–4 RW 4 dan RT 1–4 RW 9. Warga mengaku kondisi ini sudah tidak lagi bisa ditoleransi, baik dari sisi kenyamanan maupun kesehatan.
“Saat panen, lalatnya seperti tumpukan sampah. Saya sampai harus beli lebih dari 10 lem lalat setiap kali panen,” ungkap N (50).

Hal senada disampaikan E (44), yang mengaku khawatir terhadap ancaman penyakit.
“Makanan baru ditaruh sebentar saja langsung dipenuhi lalat. Kami takut ini jadi sumber penyakit,” ujarnya.
Diduga Berasal dari Limbah Kandang
Warga menduga sumber utama ledakan lalat berasal dari limbah peternakan ayam potong milik warga berinisial M yang berada di dekat permukiman. Kotoran ayam yang menumpuk dan diduga tidak dikelola secara optimal disebut menjadi tempat berkembang biaknya lalat.
Di sisi lain, pihak pekerja kandang mengklaim telah melakukan upaya pengendalian.
“Kami rutin melakukan penyemprotan, tapi lalat cepat berkembang, apalagi saat musim hujan,” ujar salah satu pekerja.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lalat tetap menyerbu dalam jumlah besar setiap siklus panen, menandakan upaya pengendalian yang dilakukan belum efektif.
Warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Desa Ngetuk sejak tahun lalu. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret yang diambil.
Tidak ada teguran terbuka, tidak ada evaluasi, apalagi penertiban terhadap aktivitas kandang ayam yang diduga menjadi sumber masalah.
“Sudah dilaporkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami minta kepala desa turun langsung,” tegas warga.
Mandeknya penanganan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Ngetuk, maupun Pemkab Jepara belum memberikan keterangan resmi.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, keberadaan lalat sebagai vektor penyakit juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Jika terbukti limbah peternakan menjadi sumber utama, pemilik usaha tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga kewajiban pemulihan lingkungan hingga pidana.
Warga mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk Penelusuran sumber ledakan lalat, Evaluasi pengelolaan limbah kandang, Kajian dampak kesehatan masyarakat.
Penertiban kandang dan penerapan standar pengelolaan limbah dinilai menjadi langkah mendesak untuk menghentikan siklus serangan lalat yang terus berulang.
“Kami hanya ingin lingkungan bersih dan sehat. Jangan sampai ini terus dibiarkan,” pungkas warga.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap usaha peternakan di kawasan permukiman. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi berkembang dari sekadar gangguan kenyamanan menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik.
(Red – LD)