Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Mar 2026 05:39 - 3 menit reading

Satgas MBG Jepara Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan, Kritik Keras Menguat Tidak Boleh Lempar Tanggung Jawab!

Views: 259

Liputandesa.id — Jepara [ Respons resmi Satuan Tugas SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jepara menuai sorotan publik. Pernyataan Satgas yang menyebut bahwa berbagai temuan dan persoalan pelaksanaan MBG akan dilimpahkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk monitoring makro dinilai sebagai bentuk pengabaian fungsi pengawasan di daerah, sebagaimana diatur dalam SK No.63 Tahun 2025 tentang Juknis BAPER BGN–SPPG MBG.(2/3/2026).

Satgas SPPG MBG Kabupaten Jepara merilis tanggapan resmi atas berbagai temuan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan. Satgas menyatakan bahwa permasalahan MBG akan dilaporkan ke BGN untuk evaluasi makro dan penyempurnaan kebijakan nasional.

Namun, pernyataan tersebut memicu kritik keras karena dianggap tidak mencerminkan tugas dan fungsi pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh Satgas di tingkat kabupaten/kota.

Ketua Satgas SPPG MBG Kabupaten Jepara, yang juga merupakan wakil Bupati Jepara. Tidak melempar tanggung jawab kepada  Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang otoritas pusat Program MBG.

Respons Satgas dan kritik publik mencuat pada minggu terakhir Februari hingga awal Maret 2026, setelah maraknya temuan lapangan dan dan beredarnya pemberitaan di media online dan medsos.

Permasalahan terjadi di wilayah Kabupaten Jepara, pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program MBG tanggung jawab ketua Satgas Kabupaten/kota.

Karena pernyataan Satgas yang menyebut bahwa evaluasi diserahkan kepada BGN dinilai tidak sejalan dengan tugas wajib Satgas Kabupaten/Kota sebagaimana SK No.63 Tahun 2025, yaitu Pokok Tugas Satgas Kabupaten/Kota Berdasarkan SK No.63 Tahun 2025 Juknis BAPER BGN–SPPG MBG.

Melakukan pengawasan harian dan berkala terhadap seluruh SPPG di wilayahnya. Melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi langsung terhadap menu, higienitas, serta standar kecukupan gizi siswa. Mengendalikan distribusi bahan pangan dan pelaksanaan operasional SPPG. Menindaklanjuti temuan lapangan sebelum dilaporkan ke BGN.

Melakukan pembinaan dan koreksi cepat terhadap SPPG yang melanggar standar.
Menyampaikan laporan periodik dan rekomendasi teknis kepada BGN.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi tersebut, Satgas di daerah memiliki mandat penuh sebagai pengawas utama di lapangan, bukan sekadar penyampai laporan ke pusat.

Pernyataan Resmi Ketua Satgas SPPG MBG Jepara dalam  klarifikasi resminya kepada redaksi Liputandesa.id, Ketua Satgas menyampaikan. “Satgas MBG Kabupaten Jepara memahami dan mencermati berbagai masukan serta dinamika pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Permasalahan yang muncul menjadi bahan evaluasi penting, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk perbaikan berkelanjutan.”

“Kami akan bersurat kepada BGN agar melakukan monitoring dan evaluasi makro pelaksanaan MBG serta menggunakan temuan daerah untuk penyempurnaan kebijakan nasional. Satgas ke depan akan membantu memperkuat monitoring dan pengendalian lapangan.” Klarifikasi ketua Satgas SPPG MBG Kabupaten Jepara sambungan Whatsapp.

Namun pernyataan tersebut justru memantik kritik tajam. Ketua Yayasan Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA) Ahmad Gunawan, menilai respons Satgas tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab struktural.
“Satgas MBG Kabupaten Jepara tidak boleh melempar tanggung jawab pengawasan ke BGN.

Juknis SK No.63/2025 sangat jelas: pengawasan lapangan adalah kewenangan penuh Satgas Kabupaten/Kota.”
“Kalau setiap temuan hanya dilimpahkan ke pusat, lalu tugas Satgas untuk apa? Ini bentuk melemahnya fungsi kontrol dan tidak sejalan dengan mandat regulasi.”
“Publik membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.” Tegas Ahmad Gunawan.

Sorotan Publik, Satgas Dinilai Tidak Tegas
Masyarakat dan pemerhati kebijakan menilai
Satgas seharusnya mengambil tindakan langsung terhadap penyimpangan SPPG.
Bukan hanya menyurati BGN, tetapi mengoreksi, memperbaiki, bahkan memberi sanksi jika diperlukan. Penyerahan tanggung jawab kepada BGN dianggap sebagai indikasi lemahnya pengawasan daerah.

Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pelaksanaan Program MBG. Publik kini menunggu tindak lanjut BGN terkait permintaan monitoring makro, dan keseriusan Satgas Kabupaten Jepara dalam memperbaiki sistem pengawasan sesuai kewenangan yang sudah diatur jelas dalam SK No.63 Tahun 2025. (Tim Redaksi Liputandesa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *