Kamis, 13 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Jan 2026 18:06 - 3 menit reading

Sepanjang 2025, LKBH Jepara Raih Beragam Penghargaan atas Dedikasi Bantuan Hukum Gratis

Views: 106

Liputandesa.id — Jepara [ Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH Jepara) menorehkan capaian prestisius sepanjang tahun 2025 dengan menyabet sejumlah penghargaan dari berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga nasional. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi LKBH Jepara dalam memberikan bantuan hukum gratis, profesional, dan berintegritas kepada masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu dan rentan hukum. (5/1/2206).

LKBH Jepara menerima penghargaan atas kinerja dan prestasi lembaga bantuan hukum yang dinilai unggul dalam pendampingan perkara, advokasi hak masyarakat, serta edukasi hukum berbasis komunitas sepanjang tahun 2025.

Penghargaan diberikan kepada LKBH Jepara di bawah kepemimpinan Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.Med., C.LSC, selaku Direktur. Penilaian dilakukan oleh berbagai pihak dan institusi yang menilai peran aktif LKBH Jepara dalam memperluas akakses. Dengan  anggota Advokat LKBH Jepara Diantaranya adalah:

• Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc
• H.Norkhan.SH
• Teguh Santoso.SH
• Tarto Widodo.SE.,SH.,MH
• Ahmad Zaini.SH
• Susami.SH.,M.PDi
• Ari Mahargyaning Widi.SH
• Kenzu Khirzul Yaman.SH
• Eva Yusanti.SH
• Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI
• Kartika Endah
• Nurlaili.SH
• Nurul Laily.S.Sy
• Putri Nor Jannah.SH
-Wido Tri Wibowo.SH

Rangkaian penghargaan tersebut diterima dan diumumkan sepanjang tahun 2025, seiring evaluasi kinerja lembaga bantuan hukum dalam satu tahun berjalan.

Aktivitas pendampingan dan layanan hukum LKBH Jepara berpusat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan jangkauan layanan hingga masyarakat desa dan komunitas marginal di berbagai wilayah.

LKBH Jepara dinilai layak menerima penghargaan karena: Konsisten memberikan bantuan hukum gratis tanpa pungutan biaya;
Aktif mendampingi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; Berperan dalam advokasi kebijakan publik dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan; Intens melakukan penyuluhan dan edukasi hukum bagi masyarakat; Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan sosial.

Kinerja tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sepanjang 2025, LKBH Jepara menjalankan sistem kerja terukur dan transparan melalui:
Pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi;
Mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif; Pencatatan dan evaluasi perkara secara berkala; Kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pemangku kepentingan; Penguatan akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelompok rentan.

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan komitmen lembaga terhadap keadilan.

“Penghargaan ini adalah bentuk kepercayaan publik. LKBH Jepara akan terus berdiri di garis depan pembelaan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Prestasi yang diraih sepanjang 2025 menempatkan LKBH Jepara sebagai salah satu lembaga bantuan hukum daerah yang dinilai kredibel, progresif, dan berdampak nyata. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat untuk memperkuat supremasi hukum dan keadilan sosial di Indonesia. (Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *