Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
14 Des 2025 12:28 - 8 menit reading

Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Irigasi Desa Di Jepara Disoal Publik Tanpa Papan Nama, Kualitas Dipertanyakan

Views: 61

Foto : Pekerjaan yang asal jadi tidak memakai aduan cor beton, disela – sela terlihat hanya diberikan pasir ditutup aduan Senin, 11/12/2025.

Liputandesa.id — Jepara, Jawa Tengah — Proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi desa yang tersebar di sekitar 20 titik lokasi di Kabupaten Jepara menuai sorotan serius dari masyarakat dan lembaga pemantau kebijakan publik. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Program Irigasi Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana ini diduga dilaksanakan tanpa transparansi memadai dan kualitas pekerjaan fisiknya dipertanyakan.(14/12/2025).

Warga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek, penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, takaran adukan beton yang tidak standar, serta minimnya pengawasan dan pelanggaran K3 dalam pelaksanaan proyek irigasi talut sungai dan saluran tersier tersebut.

Temuan ini terjadi di sejumlah desa pada 20 titik lokasi proyek irigasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang mulai dikerjakan sejak pertengahan tahun 2025 dan hingga kini masih berlangsung di beberapa lokasi.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana. Secara teknis dan administratif, proyek berada di bawah kewenangan BBWS Pemali Juana, Kementerian PUPR. Sorotan dan pengawasan datang dari warga desa, petani pengguna air, LSM, serta tim investigasi media.

Foto : Pekerja yang tidak memakai APD dan pekerjaan asal – asalan sepefikasi diragukan.

Proyek dipersoalkan karena. Tidak mencantumkan nilai kontrak, nomor kontrak, dan durasi pekerjaan pada papan proyek.

Diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Kualitas pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan standar proyek APBN. Pekerja di lapangan tidak dilengkapi APD, melanggar standar K3. Lemahnya pengawasan membuka potensi penyimpangan anggaran dan penurunan mutu.

Pantauan di lapangan menunjukkan pasangan batu dan pengecoran dilakukan dengan campuran material yang tidak seragam. Dalam satu molen, adukan diduga hanya menggunakan sekitar setengah sak semen, dicampur pasir lokal, abu batu, dan batu belah tanpa standar mutu yang jelas. Beberapa bagian beton tampak tidak padat, tidak rata, dan minim adukan semen, sehingga berpotensi cepat retak dan tidak kedap air.

Selain itu, besi wiremesh terlihat berkarat dan diduga bukan material baru. Metode pengerjaan masih menggunakan peralatan manual sederhana, sementara konsultan pengawas tidak terlihat jelas perannya di lapangan.

Tim Liputandesa.id juga menemukan pekerja tanpa helm, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan kerja. Kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan internal serta pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja konstruksi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Budi Hariyanto, yang mengaku sebagai mandor pelaksana lapangan, memberikan tanggapan singkat.
“Sabar dan tenang dulu, kita cari solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Maduri, yang mengaku sebagai pengawas dari PT Nindya Karya, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa proyek tersebut memiliki payung hukum dan pengawasan Kejati, meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang. Ia pun dengan sambungan tlp Whatsapp bicara nada intimidasi awak media, jangan cari – cari masalah proyek itu sudah sesuai.”ujar Maduri., Pada 13/12/2025 lain hari ditempat titik proyek yang berbeda dilihat pekerjaan  asal -asalan dikonfirmasi ia tidak memberikan merespon.

Di sisi lain, seorang pejabat BBWS UPTD Semarang yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari Program Irigasi Nasional (P3TGAI dan Rehabilitasi Tersier) yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketahanan pangan.”Ungkapnya.

Instruksi Presiden tersebut menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan lintas sektor. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan, karena proyek berjalan tanpa informasi anggaran yang terbuka kepada publik.

Secara normatif, papan proyek wajib mencantumkan nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam regulasi PUPR dan prinsip keterbukaan informasi publik. Ketidaklengkapan informasi ini dinilai rawan menimbulkan moral hazard dan potensi penyimpangan.

Warga dan LSM mendesak BBWS Pemali Juana untuk segera melakukan Pemeriksaan teknis menyeluruh di lapangan, Audit kualitas material dan volume pekerjaan dan Klarifikasi terbuka kepada publik terkait nilai anggaran dan pengawasan proyek

Jika tidak ada tindak lanjut, LSM bersama media menyatakan siap menempuh jalur hukum dan pengawasan formal, mulai dari permohonan informasi publik, pengaduan ke Inspektorat Jenderal PUPR, hingga laporan ke Ombudsman RI dan Komisi Informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, BBWS Pemali Juana dan PT Nindya Karya belum menyampaikan pernyataan resmi tertulis terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Media ini masih melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen kontrak, nilai anggaran, dan mekanisme pengawasan, guna memastikan proyek irigasi yang dibiayai negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani dan masyarakat Kabupaten Jepara.

Berdasarkan penelusuran dokumen regulasi dan temuan lapangan, proyek irigasi di Kabupaten Jepara ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik administratif maupun teknis konstruksi.

Secara normatif, papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri PUPR tentang standar papan proyek dan transparansi pelaksanaan pekerjaan

Tidak dicantumkannya nilai kontrak, nomor kontrak, dan jangka waktu pekerjaan menghalangi hak publik untuk melakukan pengawasan, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, dugaan penggunaan material di bawah standar dan takaran adukan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar kontrak kerja konstruksi. Jika terbukti terjadi pengurangan mutu atau volume pekerjaan, hal tersebut dapat berimplikasi pada Wanprestasi kontraktual, Kerugian keuangan negara. Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor

Irigasi merupakan infrastruktur vital bagi ketahanan pangan. Kesalahan teknis dalam pekerjaan talut dan saluran air berisiko menimbulkan Retakan dini, Kebocoran saluran, Kerusakan struktur akibat tekanan air, Penurunan umur teknis bangunan

Dampak jangka panjangnya, petani sebagai pengguna akhir akan menanggung kerugian, baik berupa gangguan distribusi air maupun gagal panen akibat irigasi yang tidak berfungsi optimal.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, terdapat tiga lapis tanggung jawab utama Pengguna Anggaran (PA/KKPA, pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.

Namun di lapangan, warga dan tim investigasi tidak menemukan informasi terbuka mengenai: Nama konsultan pengawas, Jadwal pengawasan teknis, Laporan progres pekerjaan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal BBWS Pemali Juana. Secara hukum, kontraktor hanyalah pelaksana, sementara tanggung jawab utama atas mutu, transparansi, dan keselamatan kerja berada pada pengguna anggaran dan PPK.

Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 secara tegas menempatkan proyek irigasi sebagai proyek strategis nasional ketahanan pangan. Dalam dokumen kebijakan tersebut, pemerintah menekankan Transparansi anggara, Pengawasan ketat, Pencegahan kebocoran dana, Pelibatan publik

Namun fakta di Kabupaten Jepara menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan pelaksanaan di lapangan. Proyek strategis justru berjalan tanpa keterbukaan paling dasar.

Kondisi ini memunculkan ironi: program nasional untuk swasembada pangan justru berpotensi menciptakan pemborosan anggaran jika pengawasan lemah.

Apabila ketertutupan dan dugaan penyimpangan ini tidak segera diklarifikasi, masyarakat memiliki sejumlah jalur resmi, antara lain. Permohonan Informasi Publik ke BBWS Pemali Juana
Pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah, Audit sosial berbasis dokumentasi lapangan (foto, video, catatan teknis)

Langkah-langkah tersebut dijamin oleh hukum sebagai bagian dari hak kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

Hingga berita lanjutan ini disusun, BBWS Pemali Juana dan PT Nindya Karya belum memberikan klarifikasi resmi tertulis mengenai Nilai kontrak proyek, Dokumen pengawasan, Spesifikasi teknis material, Dugaan pelanggaran K3

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah. Apakah negara hadir untuk melindungi kepentingan petani dan uang rakyat, atau membiarkan proyek strategis nasional berjalan tanpa akuntabilitas?

Liputandesa.id memastikan akan terus melakukan penelusuran dokumen, verifikasi teknis, dan konfirmasi kepada instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen pengawasan publik dan jurnalisme kepentingan umum.

Pola berulang ini memperkuat dugaan bahwa persoalan bukan sekadar kesalahan teknis lapangan, melainkan masalah sistemik dalam pengawasan proyek.

Jika dugaan penggunaan material di bawah standar dan pengurangan takaran adukan benar terjadi, maka proyek irigasi ini berpotensi menimbulkan, Kerugian keuangan negara, Umur teknis bangunan lebih pendek, Kerusakan dini talut dan saluran irigasi, Gangguan distribusi air ke sawah

Dampak paling nyata akan dirasakan oleh petani. Irigasi yang bocor atau runtuh bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian dan ketahanan pangan lokal.

Seorang petani setempat menyampaikan kekhawatirannya,
“Kalau talut cepat rusak, air tidak sampai ke sawah. Yang rugi kami petani, bukan kontraktor.”

Tanggung Jawab BBWS Pemali Juana, Dalam skema proyek pemerintah, BBWS Pemali Juana bertindak sebagai, Penanggung jawab teknis, Penanggung jawab administratif, Pemilik kewenangan pengawasan

Artinya, setiap ketidaksesuaian papan proyek, mutu material, pelanggaran K3, dan lemahnya pengawasan bukan semata kesalahan kontraktor, melainkan tanggung jawab institusi negara sebagai pengguna anggaran.

PT Nindya Karya (Persero) hanya berperan sebagai pelaksana teknis, sedangkan kendali mutu dan transparansi berada pada BBWS melalui PPK dan konsultan pengawas.

Dalam praktik pengawasan anggaran negara, kondisi seperti yang ditemukan di Jepara kerap menjadi indikator awal terjadinya penyimpangan, antara lain Mark up material, Pengurangan volume pekerjaan, Substitusi material tanpa adendum kontrak, Lemahnya kontrol mutu, Potensi konflik kepentingan.

Meski belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana, indikator-indikator tersebut cukup untuk mendorong audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh.

Transparansi proyek bukanlah kemurahan hati penyelenggara negara, melainkan kewajiban hukum. Publik memiliki hak untuk mengetahui Nilai kontrak, Spesifikasi teknis, Jadwal pekerjaan, Pihak pengawas, Progres fisik dan keuangan

Hak ini dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik, dan menjadi bagian penting dalam mencegah korupsi sektor konstruksi.

Menanti Langkah Tegas, Hingga laporan ini dipublikasikan. BBWS Pemali Juana belum memberikan klarifikasi resmi terbuka. PT Nindya Karya belum menjelaskan detail teknis dan nilai kontrak, dan tidak ada pengumuman audit lapangan kepada publik

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat dan daerah. Apakah proyek strategis nasional ini akan diaudit secara terbuka, atau justru dibiarkan berlalu tanpa evaluasi.

Proyek irigasi seharusnya menjadi pondasi kesejahteraan petani, bukan sumber kecurigaan publik. Ketika transparansi diabaikan, kualitas dipertanyakan, dan pengawasan melemah, maka tujuan ketahanan pangan nasional terancam gagal di tingkat akar rumput.

Liputandesa.id menegaskan akan terus melakukan. Penelusuran dokumen kontrak, Verifikasi teknis lapangan, Konfirmasi lanjutan ke instansi terkait dan Peliputan berkelanjutan demi kepentingan publik

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BBWS Pemali Juana, PT Nindya Karya (Persero), dan pihak terkait lainnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.( Tim Redaksi Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *