
Jepara — Liputandesa.id [ Anggaran miliaran Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier yang berlokasi di Desa Sowan lor, Tegal sambi, Guyamgan, Desa Tengguli, tersebar dia puluh (20) titik lokasi lainnya di Kabupaten Jepara, yang didanai dari APBN Tahun Anggaran 2025, diduga tidak memenuhi standar transparansi dan teknis pekerjaan. Jum, at, 6/12/2025.
Terpantau pada papan informasi yang terpasang, tidak dicantumkan nilai kontrak, nomor kontrak, serta durasi pekerjaan, sehingga publik menilai proyek tersebut siluman, tidak terbuka dan melanggar ketentuan Perpres 54/2010, Perpres 70/2012, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan proyek tanpa nilai anggaran, material diduga di bawah standar, dan pekerja tanpa APD menimbulkan dugaan penyimpangan pada proyek strategis ketahanan pangan di bawah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025.

Selain itu, temuan lapangan menunjukkan pekerjaan menggunakan material yang tidak seragam, takaran adukan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pekerja bekerja tanpa standar K3.
Temuan terjadi di beberapa titik lokasi pekerjaan proyek irigasi di Kabupaten Jepara, salah satunya di Desa Tengguli, Desa Guyangan, Desa Sowanlor, Tegal sambi, dan di sejumlah Desa lainnya tersebar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana. Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana Semarang Jawa Tengah, Pelaksana proyek tercantum PT Nindya Karya (BUMN).
Pihak terkait pada proyek ini meliputi BBWS Pemali Juana (penanggung jawab program)
PT Nindya Karya sebagai pelaksana, Pekerja lapangan yang tidak menggunakan APD, Warga setempat sebagai penerima manfaat program.
Awak media sebagai kontrol sosial
Saat konfirmasi, seorang mandor bernama Budi Hariyanto mengatakan hanya menjawab dengan singkat.“Sabar dulu Pak, ini dicari solusinya.”terangnya.
Sementara seseorang bernama Maduri, yang mengaku pengawas dari PT Nindya Karya, merespons melalui WhatsApp.
“Mohon maaf Pak, kalau mau merilis berita itu harus berimbang. Program ini sudah jelas punya payung hukum dari Kejati Jawa Tengah.”Ucap Maduri Chate Watshapp dengan nada percakapannya dinilai intimidatif terhadap kontrol publik.

Investigasi dan dokumentasi lapangan dilakukan tim Liputandesa.id pada Tanggal 4 — 24 November 2025, terakhir update 3 Desember 2025. Karena proyek ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat swasembada pangan melalui peningkatan kualitas saluran irigasi nasional.
Namun, tidak adanya keterbukaan nilai anggaran serta dugaan pelanggaran teknis berpotensi mengakibatkan, Penurunan kualitas bangunan irigasi, Kerusakan dalam waktu singkat, Kerugian negara, Ketidakpercayaan publik terhadap proyek strategis nasional
LSM dan media telah sepakat membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi. Rencana tindak lanjut Mengirim surat resmi ke Menteri PUPR. Mengajukan permohonan informasi publik ke BBWS Pemali Juana.
Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI. Mengirim surat tembusan ke Presiden Republik Indonesia
Jika jawaban tidak diberikan dalam batas waktu UU KIP (10+7 hari kerja), kasus akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pemali Juana maupun PT Nindya Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak dan dugaan pelanggaran teknis proyek.

Tim Liputandesa.id masih melanjutkan pengumpulan data lanjutan terkait Dokumen kontrak fisik. Standar RAB dan RKS pekerjaan, Kesesuaian material dan volume pekerjaan, Legalitas konsultan pengawas, Progres pelaksanaan proyek sesuai kontrak.
Transparansi adalah kewajiban bukan pilihan.
Setiap rupiah APBN adalah amanat rakyat, bukan milik pelaksana proyek. Part III
(Tim Redaksi Liputandesa.id).