Selasa, 29 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
4 Des 2025 20:46 - 6 menit reading

Proyek dalam Kabut Mengungkap Ketertutupan BBWS Pemali Juana Dan PT Nindya Karya Di Jepara

Views: 126

Foto : Papan transparansi yang terpampang tidak sesuai peraturan, ada yang ditutup – tupi, 22 November 2025.

Liputandesa.id — Jepara [ Pada suatu siang yang gerah di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, aktivitas pembangunan talut irigasi tampak ramai. Batu belah ditumpuk, adukan semen disiapkan, dan para pekerja sibuk dengan masing-masing tugas. Namun ada satu pemandangan yang hilang: papan proyek tanpa nilai kontrak, tanpa nomor kontrak, dan tanpa jangka waktu pekerjaan.( 4/12/2025).

Bagi masyarakat desa yang saban hari menggantungkan harapan pada air irigasi, proyek ini bagai janji masa depan. Namun bagi publik yang paham aturan, proyek tersebut justru seperti berdiri dalam kabut—tampak bekerja, tetapi menyembunyikan sesuatu.

Inilah jejak panjang penelusuran tim investigasi Liputandesa.id pada tanggal 4  –  24 November 2025 dan trakhir pantauan  di lapangan berlangsung tanggal 3 Desember 2025 tentang proyek rehabilitasi jaringan tersier yang dibiayai APBN 2025, dilaksanakan oleh PT Nindya Karya, disubkan tertutup ini berada di bawah BBWS Pemali Juana.

Foto : Matrial pasir yang terlihat diduga tidak standar 22/11/2025.

Sebuah proyek yang seharusnya terang benderang, tetapi justru temaram oleh ketertutupan.

Papan informasi proyek adalah “jendela transparansi”. Ia menjadi simbol bahwa uang negara dikelola secara terbuka. Namun di lokasi di Desa Guyangan tidak ada terpapang papan informasi kegitan di Desa Tengguli, papan itu hanya berisi fragmen informasi, nama kegiatan, lokasi, sumber dana, dan nama pelaksana.

Tidak ada nilai anggaran. Tidak ada nomor kontrak. Tidak ada masa pelaksanaan.

Padahal Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 mengharuskan seluruh komponen tersebut terpampang.

Bagi sebagian masyarakat, mungkin bukan soal besar. Tetapi bagi para pemerhati anggaran publik, ini adalah indikasi pertama ketidakpatuhan administrasi. Dalam sejumlah kasus nasional, pola ini menjadi pintu masuk untuk penyimpangan proyek.

Foto : Kegiatan proyek di desa Tengguli Kecamatan Bangsri, 22/November 2025.

“Kalau proyek negara, angka anggarannya harus jelas. Kami tidak pernah diberi tahu,” ujar seorang warga kepada Liputandesa.id.
Nada suaranya datar, tetapi penuh curiga.

Saat dikonfirmasi pihak BBWS UPTD Semarang Jawa Tengah yang minta namanya disamarkan, membenarkan Program Irigasi Nasional (P3TGAI & Rehabilitasi Tersier), proyek ketahanan pangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaksanakan melalui dua program utama berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025. Inpres Jalan Daerah (IJD) dan Inpres untuk irigasi. Inpres Jalan Daerah fokus pada peningkatan konektivitas jalan di kawasan pangan, sementara inpres irigasi mempercepat pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk memastikan ketersediaan dan distribusi air ke lahan pertanian.” Ucapnya sambungan  chate Watshapp.

Di lokasi saat dikonfirmasi awak media, Budi Hariyanto, yang mengaku mandor pelaksana lapangan, memberi jawaban singkat.“Sabar dan tenang dulu, kita cari solusinya…” Terangnya.

Sementara itu, pengawas yang mengaku dari PT Nidya Karya, bernama Maduri, merespons melalui WhatsApp. “Mohon maaf Pak, kalau mau merilis berita itu harus berimbang dengqn nada marah, mengganggap media mencari – cari kesalahan, bahkan ia bicara mengitimidasi, bahwa program ini sudah jelas dan punya payung hukum dari Kejati Jawa Tengah.” Ujarnya.

Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 menjelaskan visi besar meningkatkan ketahanan pangan melalui pembangunan jalan daerah, jaringan irigasi, embung, hingga saluran tersier.

Foto : Kegiatan talut irigasi di Desa Guyamgan, 3 Desember 2025.

Dua program inti berada di balik proyek ini Program Inpres Jalan Daerah (IJD). Difokuskan untuk menghubungkan sentra produksi, memperlancar logistik, dan menumbuhkan ekonomi lokal.

Program Irigasi Nasional (P3TGAI & Rehabilitasi Tersier) Dirancang untuk meningkatkan Indeks Pertanaman dan produktivitas padi.

Di atas kertas, Indonesia sedang memperkuat fondasi swasembada pangan. Namun di Kabupaten Jepara  sebuah ironi mencuat proyek strategis nasional justru gagal memenuhi transparansi paling dasar.

Inpres menggarisbawahi transparansi dan akuntabilitas lintas sektor, tetapi yang terjadi justru sebaliknya proyek berjalan dalam diam, tanpa papan anggaran, tanpa sosialisasi lengkap.

Tim Liputandesa.id investigasi mengamati proses pekerjaan di lapangan. Hasilnya mengkhawatirkan. Pekerja tanpa APD,  Tidak ada helm, sepatu keselamatan, rompi pelindung, bahkan sarung tangan.

Ini melanggar standar K3 konstruksi, dan menandakan lemahnya pengawasan internal.

Material tanpa standar campuran, Campuran terdiri dari batu belah putih lokal, pasir sungai, pasir laut, abu batu, semen merek masonry dan merdeka.

Foto : Material semen merek Merdeka dan Masonry, 22/11/2025.

Namun takaran yang digunakan tidak mengikuti standar mutu teknis yang lazim dalam pekerjaan talut irigasi berbasis APBN. Kualitas adukan tidak seragam tidak sesuai takaran.

Dalam banyak kasus, adukan semen dengan takaran rendah menghasilkan bangunan yang mudah retak, tidak kedap air, dan cepat rusak.

Pengawasan teknis minim. Tidak terlihat papan informasi konsultan pengawas. Tidak tampak kegiatan inspeksi rutin.

Tanpa pengawasan kontraktual, kualitas proyek rawan melenceng dari dokumen perencanaan.

Pertanyaan besar muncul. Mengapa Nindya Karya tidak memasang nilai kontrak?
Apakah BBWS Pemali Juana mengetahui kondisi ini?
Apakah ada perubahan kontrak?
Atau justru ada kesengajaan agar publik tidak mudah memantau?

Secara administratif, penyembunyian nilai kontrak bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)

Pasal 9 badan publik wajib mengumumkan anggaran dan kegiatan pembangunan. Permen PUPR standar papan proyek, Nilai kontrak = wajib dicantumkan., UU No. 30 Tahun 2014

Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam banyak studi kasus, ketidaktransparanan papan proyek sering berhubungan dengan mark up material, penggunaan material di bawah standar, pemangkasan volume pekerjaan, perpanjangan waktu yang tidak diumumkan, perubahan kontrak adendum yang disembunyikan.

Proyek dengan nilai anggaran yang tidak dipublikasikan sangat rentan penyimpangan.

Foto : Matrial pasir abu baru dan tercampur pasir lokal, 4 November 2025.

Beberapa pekerja warga setempat yang ditemui menyampaikan keluhan serupa. “Kami hanya melihat pekerja datang. Tapi berapa anggarannya, sampai kapan dikerjakan, kami tidak tahu. Tidak ada sosialisasi.”ujarnya.

Padahal, irigasi bukan sembarang infrastruktur. Ia adalah nadi kehidupan masyarakat kabupaten Jepara.
Setiap meter talut yang rusak dapat mengancam panen. Setiap kesalahan teknis dapat menciptakan kerugian bertahun-tahun.

Ironisnya, proyek yang seharusnya memulihkan pertanian justru menimbulkan kecurigaan.

BBWS Pemali Juana adalah penanggung jawab teknis dan administratif.
PT Nindya Karya hanyalah pelaksana. Artinya Ketidaklengkapan papan proyek  tanggung jawab BBWS.

Ketidaksesuaian kualitas material → tanggung jawab BBWS. Ketiadaan pengawasan tanggung jawab BBWS.

Pelanggaran K3 → pelanggaran kontraktual.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menjadi preseden buruk bagi proyek nasional lainnya.

Dalam sejumlah temuan, pola yang sama muncul di berbagai proyek irigasi 20 titik lokasi  di Kabupaten Jepara Papan proyek tidak lengkap, Pekerja tanpa APD, Material kualitas rendah, Pengawasan minim, Tidak ada papan konsultan pengawas, Tidak ada dokumentasi progres resmi, Semua ini adalah indikator awal dari pemborosan anggaran, moral hazard, potensi tindak pidana korupsi, dugaan penyimpangan prosedur konstruksi. Kondisi di di Kabupaten Jepara mencerminkan pola tersebut buruk dan tidak akuntabel.

Foro : Matrial baru andesit tidak standar warna putih, dan dugaan dalam adukan pasangan tidak sesuai standar ukuran, 24/11/2025.

Jika ketertutupan ini terus berlanjut, masyarakat memiliki sejumlah mekanisme hukum. Permohonan Informasi ke BBWS (UU KIP), Dengan batas waktu jawaban 10 + 7 hari kerja. Pengaduan ke Inspektorat Jenderal PUPR

Terkait maladministrasi dan teknis pengawasan proyek. Laporan ke Ombudsman RI, Atas indikasi maladministrasi. Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah.

Jika permintaan informasi ditolak. Dokumentasi publik untuk audit sosial, Foto, video, dan catatan lapangan dapat menjadi bagian pengawasan warga. Transparansi adalah hak publik, bukan belas kasihan penyelenggara negara.

Hingga berita  ini diterbitkan, BBWS Pemali Juana dan PT Nindya Karya belum memberikan pernyataan resmi.

Liputandesa.id masih melakukan. penelusuran dokumen kontrak, audit sosial kualitas material, pengumpulan data teknis, konfirmasi nilai anggaran, pengecekan keterlibatan konsultan pengawas

Yang jelas, transparansi adalah kewajiban, bukan opsi. Setiap rupiah APBN adalah uang rakyat. Setiap talut yang dibangun adalah harapan petani. Dan setiap papan proyek yang ditutup-tutupi adalah alarm bagi kita semua.( Tim Redaksi Liputandesa.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *