Senin, 18 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
4 Des 2025 15:15 - 4 menit reading

Diduga Serobot Barang Milik Negara (BMN), Petinggi Desa Gedangan Alihkan Hak Ke orang Lain Lahan BBWS Dan Hambat Informasi Publik

Views: 274

Foto : Peta Bidang Sertifikat Tanah BBWS Desa Gedangan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.

Liputandesa.id — Jepara, [ Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Petinggi desa berinisial JS diduga melakukan praktik penyewaan dan pemindahtanganan sebagian lahan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, tanpa izin resmi dari instansi berwenang.(4/12/2025).

Selain dugaan penyalahgunaan aset negara, tindakan pihak Pemerintah Desa Gedangan yang tidak memberikan jawaban resmi dan diduga menghambat akses informasi publik juga menuai sorotan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kewajiban melayani permintaan informasi bagi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, wajib memberikan akses informasi yang bersifat terbuka untuk publik dan tidak boleh menghalangi tugas jurnalistik maupun kontrol masyarakat.

Foto : Rumah di duga pembangunannya sebagian di tanah BBWS.

“Menghambat pemberian informasi kepada pers merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pembungkaman hak publik,” tegas salah satu pemerhati tata kelola pemerintah daerah yang turut mengikuti perkembangan kasus ini.

Sikap tertutup Pemerintah Desa Gedangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan aset negara tersebut, sekaligus mendorong publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Berdasarkan dokumen resmi Peta Bidang Tanah dalam Surat Ukur Nomor 00061/Gedangan/2018 tertanggal 23 Agustus 2018, bidang tanah seluas 26.079 m² tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama BBWS Pemali-Juana, yang merupakan UPTD teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Namun, bagian dari lahan tersebut diduga dialihkan kepada pengusaha buah, untuk SPBU dan disewakan oleh JS kepada pihak PT Telkomsel melalui pemohon bernama M. Iswan, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di atas lahan tersebut berdiri menara Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel yang telah beroperasi sejak bertahun-tahun lalu. Sumber internal BBWS menyebutkan bahwa tidak pernah ada persetujuan tertulis terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Perjanjian sewa lahan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak BBWS. Sesuai aturan, aset negara wajib melalui izin resmi dan mekanisme administrasi yang sah,”
ujar seorang narasumber dari BBWS yang meminta identitasnya dirahasiakan (28/11/2025).

Sumber lain menyebutkan adanya dugaan aliran keuntungan pribadi pengalihan tanah dan dari kontrak sewa tersebut, sementara negara tidak menerima pemasukan resmi dari penggunaan aset BMN tersebut.

Foto : Bangunan SPBU yang di duga sebagian lahan milik BBWS tanpa adanya kepemilikan yang jelas.

Dalam klarifikasi resmi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Dermawan, membenarkan bahwa bangunan tower tersebut memiliki IMB tertanggal 11 Februari 2006 atas nama M. Iswan. Namun izin tersebut bukan izin pemanfaatan lahan.

“IMB adalah izin mendirikan bangunan, bukan izin menguasai tanah. Legalitas tanah tetap harus mengacu pada pemegang hak yang sah,”
tegasnya.

Saat ini diketahui masa kontrak penggunaan lahan BTS telah memasuki periode ke-3. Warga setempat terdampak BTS tidak memberikan tanda tangan, izin perpanjangan.Mengenai hal ini merasakan dampaknya warga memilih jalur hukum , maka kami mempercayakan kuasa hukum.

Kuasa hukum masyarakat, Tarto Widodo, SE., SH., MH, menegaskan bahwa penyewaan lahan milik negara tanpa persetujuan BBWS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan hukum, yaitu. Regulasi, Ancaman Hukuman, Perppu No. 51 Tahun 1960, Kurungan 3 bulan dan/atau denda, Pasal 385 KUHP, Penjara hingga 4 tahun, Pasal 502 UU 1/2023, Penjara hingga 5 tahun, UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), 4–20 tahun penjara bila timbul kerugian negara

Tarto menambahkan, kontrak sewa Barang Milik Negara (BMN) tanpa izin BBWS secara hukum batal demi hukum dan berpotensi penggusuran bangunan, perdata, hingga audit kerugian negara.
“Kami telah melayangkan somasi dan sedang menempuh jalur hukum ke lembaga terkait,” ujarnya.

Lanjut, Masyarakat Resah, Ada Dugaan Penyewaan Bangunan Lain. Tokoh masyarakat Gedangan, Riyanto, menyatakan bahwa warga yang terdampak BTS Telkomsel— termasuk Agung dan Sutriman— merasa dirugikan. Selain penyewaan lahan BTS, JS juga disebut menyewakan lapangan desa untuk pasar malam, membangun ruko/kios, serta mengalihkan hak ke orang lain,  sebagaian lahan tersebut  kepada pengusaha SPBU dan pengusaha buah, tanpa kejelasan status hukum. “Warga tidak pernah diberi akses informasi. Sampai hari ini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa,” ujar Riyanto.

Foto : Bangunan gedung GOR lapangan sepak takrow dilahan BBWS.

Tambah, Agung warga terdampak BTS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan siap mengawal kasus ini melalui jalur hukum surat sudah dilayangkan melalui kuasa kepada Polres Jepara (ranah pidana umum), Kejaksaan Tinggi Jateng (indikasi Tipikor),  BPKP/Inspektorat Jateng (audit kerugian negara).

“Ini bukan sekadar tower, tapi penyalahgunaan aset milik negara untuk kepentingan pribadi,” tegas Agung dihadapan awak media.

Kasus dugaan penyewaan ilegal lahan BBWS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN) yang seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat, bukan menguntungkan individu.

Hingga berita ini diterbitkan kedua, JS maupun Pemerintah Desa Gedangan belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai klarifikasi oleh redaksi Liputandesa.id sanbungan Whatsapp beberapa kali.  Tim Redaksi akan terus melakukan peliputan dan pemantauan perkembangan kasus ini. (Part II. Liputandesa.id — Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *